Bentuk Empat Tim, Panwascam Sumowono Pasang Pengumuman Pendaftaran PKD
|
Anggota Panwaslu Kecamatan Sumowono, Muhtadi saat memasang pengumuman pendaftaran PKD di salah satu papan pengumuman yang tersedia, Selasa (10/1/2023).
SUMOWONO - Pemasangan Pengumuman Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan pada Selasa (10/1/2023) lalu. Pemasangan dilakukan di wilayah Kecamatan Sumowono yang terdiri dari 16 (enam belas) desa yaitu Bumen, Candigaron, Duren, Jubelan, Kebonagung, Kemawi, Kemitir, Keseneng, Lanjan, Losari, Mendongan, Ngadikerso, Piyanggang, Pledokan, Sumowono, dan Trayu. Pemasangan pengumuman ditempelkan di setiap papan pengumuman di kantor desa yang ada.
Pemberangkatan pemasangan pengumuman dilakukan dari kantor Panwaslu Kecamatan Sumowono pukul 09.00 WIB. Sebelumnya jajaran Panwaslu Kecamatan beserta Sekretariat membentuk 4 (empat) tim guna efisiensi pelaksanaan pemasangan pengumuman. Tim 1 terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan Sumowono Bawan Sabdono dibantu staf Iin Nurlisnawati melakukan pemasangan pengumuman di Desa Jubelan, Sumowono, Bumen dan Kemawi. Tim 2 terdiri dari Kepala Sekretariat Agung Heru dan PUMK Giyono melakukan pemasangan pengumuman di Desa Kebonagung, Ngadikerso, Lanjan dan Candigaron. Tim 3 terdiri dari Kordiv Penanganan Pelanggaran Muhtadi dibantu staf teknis Sismi melakukan pemasangan di Desa Mendongan, Losari, Keseneng, dan Piyanggang. Tim 4 terdiri dari Kordiv Humas Arif Widodo dibantu dengan staf pendukung Muhamad Dendy melakukan pemasangan pengumuman di Desa Duren, Pledokan, Trayu dan Kemitir.
Panwaslu Kecamatan Sumowono dalam melakukan kegiatan pemasangan pendaftaran PKD juga membagikan formulir pendaftaran kepada pemerintah desa yang diperuntukan bagi masyarakat yang mau mendaftarkan diri. Pemberitahuan dilakukan kepada pemerintah desa untuk mensosialisasikan pendaftaran PKD kepada masyarakat, serta menghimbau kepada kaum perempuan untuk beperan serta menjadi PKD. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melakukan pembentukan PKD harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.
Kegiatan pemasangan pengumuman pendaftaran PKD berjalan lancar dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Panwaslu Kecamatan Sumowono dalam rangka mengoptimalkan penyebaran informasi, selain memasang pengumuman di beberapa titik lokasi, juga memanfaatkan penggunaan media sosial lembaga maupun pribadi.
(Arif Widodo - Anggota Panwaslu Kecamatan Sumowono)
DOKUMENTASI