Lompat ke isi utama

Berita

Beri Pendidikan Politik ke Generasi Milenial, Bawaslu Gandeng “KELINGAN”

Beri Pendidikan Politik ke Generasi  Milenial, Bawaslu Gandeng “KELINGAN”
Ketua Bawaslu, M. Talkhis saat memberikan Sambutan Pembukaan Acara Sosialisasi Pemilu Bermartabat Bersama Keluarga Literasi Ungaran (Kelingan) di RM. Siweden Indah Ungaran, Sabtu (16/112019)

UNGARAN – Perang  terhadap politik uang, berita bohong maupun politisasi SARA, masih harus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang. Salah satunya dilakukan dengan cara pendidikan politik kepada generasi Milenial melalui literasi.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Sabtu siang (16/11//2019). Bawaslu mengadakan Sosialisasi Pemilu Berintegritas Bersama Keluarga Literasi Ungaran (Kelingan).

Ketua Kelingan, Kaffa mengatakan Baru pertama kali kami diajak kerjasama dengan instansi/lembaga yang diluar kebiasaan kita  “literasi”.

“ Baru pertama kali ini, kami diajak kerjasama oleh Penyelenggara Pemilu, khusunya Bawaslu Kabupaten Semarang”, katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis mengatakan Kami ingin cara-cara sosialisasi dalam bentuk lain bukan hanya dengan tatap muka saja, melainkan melalui kelompok seni maupun  literasi.

“Kami berharap setelah pertemuan ini, adanya karya dari panjenengan yang terbentuk cerita pendek maupun cerita bergambar mengenai bahaya politik uang, Berita bohong  maupun bahaya Politisasi SARA,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis.

Kegiatan Sosialisi bersama “Kelingan” ini juga dalam rangka menyongsong Pilkada Serentak 2020..

Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir, dalam paparanya berharap  kami ingin merangkul seluruh elemen masyarakat, sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas salah satunya melalui literasi.

Pemilu yang berintegritas tentunya yang terhindar dari bahaya laten Politik Uang, Ujaran Kebencian maupun politisasi SARA.

Syahrul Munir juga menjelaskan tentang tata aturan yang dipakai dalam menindak praktik Politik Uang di Pilkada mendatang yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Ancaman penerima dan pemberi bisa dipidana dengan pidana penjara hingga 72  bulan dan denda paling banyak satu miliar,” kata Munir.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Ummi Nu’amah,  dalam kesempatan itu juga mengajak masyarakat untuk menolak politik uang melalui karya-karya yang akan dibuat oleh Keluarga Literasi Ungaran. sebab politik uang, katanya, adalah embrio korupsi di negeri Indonesia.

“Politik uang harus kita lawan bersama, kita harus merubah pola pikir masyarakat bahwa Politik Uang itu amat sangat berbahaya bagi bangsa dan negara tentunya melalui karya tulis panjenengan ,” jelasnya.

Nantinya karya tulis yang dibuat oleh Keluarga Literasi Ungaran (Kelingan) akan dicetak oleh Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai sarana edukasi politik kepada publik atau khususnya generasi milenial, dan akan di launching pada Pagelaran Budaya Bawaslu Kabupaten Semarang.