Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Awasi PDPB! Bawaslu Imbau KPU Laksanakan Proses Sesuai Aturan

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kanan) menyampaikan Imbauan  Pemutakhiran Data Pemilih  Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Semarang.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid (kanan) menyampaikan Imbauan  Pemutakhiran Data Pemilih  Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Semarang.

Ungaran– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 (13/11/2025), Bawaslu Kabupaten Semarang turut menyampaikan Imbauan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 kepada KPU Kabupaten Semarang, dengan nomor surat 1/PM.00.02/K.JT-23/11/2025 tertanggal 11 November 2025.
Penyampaian imbauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pencegahan agar proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Semarang, hadir Muharom Al Rosyid selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, serta Noor Muhammad Nasyar, staf Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas.
Sementara dari KPU Kabupaten Semarang, hadir Agus Setiyoko selaku Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7–8 Desember 2025.
Terkait hal tersebut, Muharom Al Rosyid menyampaikan pentingnya pelaksanaan PDPB yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Agar KPU Kabupaten Semarang dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 mematuhi segala prosedur dan tata cara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Muharom.
Bawaslu Kabupaten Semarang berharap komunikasi dan sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu ini dapat memperkuat akurasi dan validitas data pemilih, sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang