Lompat ke isi utama

Berita

Blusukan Ke Pasar, Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi di Mintai Keterangan Bawaslu

Blusukan Ke Pasar, Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi di Mintai Keterangan Bawaslu
Suasana Klarifikasi dengan Bintang Narsasi

Ungaran - Blusukan Ke Pasar, Calon Bupati Semarang Bintang Narsasi di panggil untuk di mintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (21/10/2020).

Bawaslu Kabupaten Semarang mendapatkan informasi awal adanya kegiatan kunjungan calon Bupati Semarang nomor urut 1 Bintang Narsasi, S.Pd dan tim kampanye di suatu pasar tradisional

Syahrul Munir Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapakan pihaknya mendapat  Informasi Awal adanya kegiatan pertemuan tatap muka Calon Bupati Semarang Nomor Urut 1 Bintang Narsasi di sebuah pasar tradisional, dari kegiatan tersebut ada potensi pelanggaran karena dalam Pemilihan Tahun 2020 ini metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dilarang dilakukan diluar ruangan, sehingga  jika kegiatan Calon Bupati di pasar tradisional tersebut mengandung unsur kampanye maka akan menjadi pelanggaran karena kampanye dengan mendatangi pasar tradisional merupakan kampanye tatap muka dan dialog diluar ruangan.

Agus Riyanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan, informasi awal tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran untuk memastikan kebenarannya sekaligus mendalami sejauhmana keterpenuhan syarat formil dan syarat materilnya dan setelah dilakukan penelusuran akhirnya ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggar Kampanye.

Menurut Agus, dari hasil penelusuran diketahui kegiatan kunjungan ke Pasar tersebut terjadi di pasar Kesongo dan Pasar Candirejo Kecamatan Tuntang pada tanggal 3 Oktober 2020. bukti awal berupa masker dan stiker yang dibagikan dan keterangan saksi sehingga melanggar ketentuan PKPU 13/2020 Tentang Perubahan Kedua PKPU 6/2020 Pasal 58 ayat 2 dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan a dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dan PKPU 10/2020 Perubahan PKPU 6/2020 Pasal 60 ayat (2) yang menyebutkan penyebaran Bahan Kampanye kepada Umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Setelah ditetapkan sebagai Temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang sedang melakukan proses Klarifikasi Kepada saksi, Tim Kampanye dan Calon Bupati untuk dimintai Keterangan. Apakah nantinya terbukti ada pelanggaran atau tidak saat ini masih dalam proses penanganan