Branding Kedaraan Bermotor Tidak Boleh Melebihi Ukuran Yang Ditetapkan
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.
UNGARAN – Tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang Tahun 2020 telah dimulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 kedepan. Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan fungsi pencegahan dengan mengirimkan berbagai imbauan, salah satunya imbauan mengenai bahan kampanye, branding kendaraan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat imbauan tentang Penempelan atau Penempatan Bahan Kampanye pada Kendaraan Bermotor kepada 2 paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang sejak tanggal 25 September 2020.
Talkhis menjelaskan, Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye, yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon (Pasal 1 angka 23 PKPU 11/2020).
Lebih lanjut Talkhis menjelaskan, yang dimaksud Bahan kampanye salah satunya adalah stiker, dimana ukuran maksimal adalah 20x5 cm.
“Tidak boleh melebihi ukuran yang telah ditentukan. Sehingga, penempelan atau penempatan bahan kampanye berupa stiker pada kendaraan bermotor tidak boleh melebihi ukuran yang sudah ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU 11/2020,” tegas Talkhis.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan, Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kendaraan bermotor kecuali dimaksud untuk kepentingan pemerintah dan penempatannya tidak boleh mengganggu pandangan pengemudi. Hal tersebut dapat kita temui di SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-79 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
“Pemasangan stiker atau mengubah warna cat kendaraan bermotor hingga mengubah warna dasar kendaraan bermotor sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan bermotor yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan pelanggaran hukum, karena warna dasar fisik kendaraan bermotor tidak boleh berbeda dengan keterangan warna kendaraan bermotor dalam STNK,” jelas Syahrul Munir yang dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. []