Buka Posko Kawal Hak Pilih, Panwascam Banyubiru: Kami Harap Masyarakat Proaktif Memastikan Hak Pilihnya
|
BANYUBIRU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyubiru melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dengan membuka posko kawal hak pilih di depan toko swalayan RB Mart Desa Banyubiru, Selasa (14/3/2023).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Banyubiru, sesuai dengan Instruksi Bawaslu RI dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Patroli dilakukan oleh Ketua Arif Rohman dan Anggota Panwaslu Kecamatan Banyubiru Arijal Wahyu Isnanto dan Annas Abdullah. Hadir juga staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Banyubiru dan jajajaran Pengawas Kelurahan/Desa Banyubiru, Ngrapah, Kebondowo, Kemambang dan Wirogomo.
Apel Patroli Pengawasan Panwaslu Kecamatan Banyubiru
Arif Rohman selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Banyubiru menyampaikan, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih bertujuan untuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Di samping itu juga, kata dia, memastikan kepada masyarakat bahwa rumahnya telah didatangi oleh Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) untuk dilakukan coklit.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dan pengawasan secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan Banyubiru. Kami turun menyambangi masyarakat untuk memastikan hak pilihnya tidak terabaikan," ujar Arif, saat ditemui di depan toko swalayan RB Mart Banyubiru ketika melakukan kegiatan.
Bertemu dengan salah satu warga untuk dilakukan cek data pemilih secara daring
Sementara Anggota Panwaslu Arijal Wahyu Isnanto menambahkan, kegiatan patroli kawal hak pilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Banyubiru akan dilaksanakan minimal satu kali dalam sepekan.
“Panwaslu Kecamatan Banyubiru menghimbau kepada masyarakat Banyubiru agar tertib administrasi kependudukan dan tetap proaktif dalam memastikan data dirinya, terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024,” ujar Arijal.
Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih, kata dia, bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Panwaslu Kecamatan.
“Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK,” tegas Arijal.