Buku Wasit Demokrasi, Agus : Plus Minus Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada
|
Ungaran - Perbedaan tenggang waktu penanganan pelanggaran antara pemilu dan pilkada menjadi salah satu topik yang diangkat dan disorot oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam buku dengan tajuk Wasit Demokrasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Secara gamblang ia sampaikan dua sisi yang berbeda apakah ini menjadi kendala atau tantangan bagi para pengawas pemilu di Indonesia. Hal tersebut ia utarakan pada kegiatan Podcast Bawasantai Bedah Buku Wasit Demokrasi yang digelar pada Kamis, 9 April 2026.
Agus menyampaikan bahwa setidaknya ada perbedaan mendasar antara perlakukan waktu penanganan pelanggaran Pemilu dengan Pemilihan. "Ada hal mendasar terkait perbedaan waktu penanganan pelanggaran yang harus diselesaikan oleh jajaran khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota antara pemilu dengan pemilihan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, waktu penanganan pelanggaran diatur selama 7 (tujuh) hari dan ditambah 7 (tujuh) hari lagi jika diperlukan keternagan tambahan. Namun dalam pasal 134 Ayat (5) Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa Dalam hal laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima" buka Agus.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan secara spesifik adanya penambahan waktu dalam proses penanganan pelanggaran pilkada tersebut. "Kemudian ada norma lanjutannya di Pasal 134 ayat (6) yang menyatakan bahwa Dalam hal diperlukan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari" lanjutnya.
Menurutnya dari ketentuan tersebut, proses penanganan pelanggaran yang singkat itu tetap dirasa belum optimal dalam menangani sebuah pelanggaran dilapangan. "Meskipun ada kepastian hukum yang telah dibuat, tapi dengan mekanisme 3+2 hari dirasa terlalu singkat untuk sebuah proses penanganan pelanggaran" jelasnya.
Lanjutnya, akan adakendala yang berpotensi dihadapi oleh jajaran pengawas dalam menangani pelanggaran yang terjadi ini. "Potensi dinamika yang muncul yaitu terkait keterbatasan dalam pengumpulan bukti karena dalam mengumpulkan bukti dari pelapor, saksi dan terlapor, pastinya diawali dengan mengirimkan surat undangan kepada pihak terkait. Penyampaian undangan klarifikasi ini sudah dihitung sebagai hari pertama penanganan pelanggaran jika laporan/temuan dugaan pelanggaran diregistrasi. Syukur apabila yang bersangkutan bisa langsung hadir pada hari pertama tersebut, apabila tidak hadir, maka undangan klarifikasi hari kedua sudah masuk di hari kedua. Sehingga hari pertama jajaran pengawas tidak akan mendapatkan informasi apapun namun rentang hari penanganan akan terus berjalan" jelasnya.
Agus juga menjelaskan implikasi apabila tenggang waktu penanganan pelanggaran yang dilaksanakan cukup sempit. "Tidak tersedianya waktu yang memadai juga dapat berpotensi mempengaruhi hasil kajian hukum yang dilakukan oleh orang yang membuatnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan suatu dugaan pelanggaran berdasarkan fakta yang ada namun karena kurang tepat dalam pembuatan kajian hukum karena waktu yang terbatas menyebabkan hasil kajian berbeda dan berakibat dugaan pelanggaran tidak dapat ditingkatkan ke tahapan lebih lanjut" tegasnya
Agus kemudian membeberkan strategi serta harapannya terkait penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan mendatang. "Karena sudah ditegaskan dalam butir pasal Undang-Undang, maka kita harus bisa menyikapi norma tersebut dengan baik. Apakah nantinya akan menjadi tantangan atau justru menjadi kendala bagi pengawas pemilu. Ada pilihan strategi yang bisa dijalankan untuk menghadapi situasi ini seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Bagaimana mendapatkan barang bukti, teknis klarifikasi, cara mendatangi para pihak untuk dimintai keterangan dan aspek non teknis lain. Harapannya kedepan, akan ada perubahan khususnya terkait dengan ketentuan tenggang waktu penanganan pelanggaran dalam Pilkada. Kami berharap bisa sama dengan ketentuan tenggang waktu penanganan pelanggaran dalam pemilu sehingga dapat menghasilkan penanganan pelanggaran yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan" tutup Agus.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : M.Munir