Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Kritis Perempuan Dalam Pemilu dan Demokrasi

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah (berdiri) dalam kegiatan sosialisasi di Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Jumat 23 Januari 2026

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah (berdiri) dalam kegiatan sosialisasi di Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Jumat 23 Januari 2026

Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang mendapatkan kesempatan yang baik untuk menjadi salah satu pengisi materi dalam kegiatan Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Semarang pada Jum'at 23 Januari 2026. Hal tersebut disambut hangat oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah.

Dalam kegiatan tersebut, Ummi Nu'amah diberikan panggung bicara untuk menyampaikan bagaimana catata kritis perempuan dalam pemilu dan demokrasi. "Kita tahu bahwa perempuan adalah bagian dari rakyat yang akan terdampak dari regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh yang terpilih. Maka penting bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam proses politik agar terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang menghargai kemurnian suara rakyat" buka Ummi.

Namun, Ummi tidak menampik bahwa saat ini dicatatannya ada beberapa hal kritis yang patut dicermati kembali khusunya untuk perempuan. "Setidaknya ada empat catatan kritis yang patut kita jadikan atensi bersama. Pertama adalah adanya anggapan bahwa perempuan itu masih terpinggirkan dalam politik. Kemudian kedua adalah adanya ketimpangan perempuan dalam politik praktis baik kuantitas maupun kualitas" jelas Ummi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah mengisi acara Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Jum'at 23 Januari 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah mengisi acara Dharma Wanita Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Jum'at 23 Januari 2026

Budaya dan kerangka sosial juga menjadi salah satu faktor tambahan catatan kritis bagi kaum perempuan. "Adanya hambatan budaya dan kerangka sosial yang menyebabkan potensi dan kontribusi yang tidak maksimal seperti adanya diskriminasi, stereotip, subordinasi, dan marginalisasi" lanjut Ummi.

Terakhir, Ummi juga menyoroti permasalahan regulasi bagi perempuan. "Ketertinggalan perempuan karena regulasi yang belum memihak juga menjadi salah catatan kritis yang harus kita sikapi bersama" sambung Ummi.

Ummi menyebutkan dari catatan kritis itu, perlu adanya sebuah niat dan keseriusan dari perempuan dalam pemilu dan demokrasi. "Perempuan harus terlibat dan melibatkan diri dalam proses pemilu dan demokrasi karena Pemilu bukan hanya sekedar rutinitas memilih pemimpin, akan tetapi juga sebagai sebuah substansi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia termasuk untuk kaum perempuan" tutup Ummi.

Penulis : Noor M Nasyar