Cegah Praktik Politik Uang, Muharom : Kami Punya Banyak Bentuk Pencegahan
|
Ungaran - Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muharom Al Rosyid, menyampaikan bahwa dalam pencegahan praktik politik uang, Bawaslu Kabupaten Semarang memiliki beberapa bentuk pencegahan. Pernyataan tersebut disampaikan saat wawancara penelitian dari Indriati Ayu Astutik dari mahasiswi Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Muharom menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang memiliki beberapa cara dan bentuk pencegahan yang dilakukan untuk mencegah praktik politik uang di Kabupaten Semarang. "Bawaslu Kabupaten Semarang sendiri saat ini memedomani Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada banyak mekanisme pencegahan yang bisa dilakukan seperti pendidikan pengawas partisipatif, forum warga pengawasan partisipatif yang kita beri nama "jagongan pemilu", pojok pengawasan, desa anti politik uang, desa pengawasan, sosialisasi dan edukasi literasi digital, berita dan posko aduan masyarakat" jelas Muharom.
Lebih lanjut, Muharom menyampaikan bahwa salah satu upaya yang kita gagas saat ini adalah membentuk dan membina Desa Anti Politik Uang. "Desa Anti Politik Uang adalah sebuah sarana dan wadah pendidikan dan informasi kepada desa/kelurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang dan menumbuhkan komitmen bersama terhadap penolakan segala jenis upaya politik uang baik pada saat Pemilu maupun Pemilihan" tegas Muharom.
Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan bahwa segala upaya akan terus dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir segala bentuk potensi politik uang agar nantinya Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Semarang berjalan dengan jujur dan adil.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Farhan Aditya P