Coktas Tahap II, Muharom : Ada Pergeseran Status Pemilih Pasca Coktas
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali lagi menemukan pergeseran data pemilih pada kegiatan pengawasan pencocokkan dan penelitian terbatas (coktas) penyusunan daftar pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Kali ini, pergeseran data pemilih tersebut terjadi di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada kamis 20 November 2025 yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid ini menemukan setidaknya 5 (lima) pemilih di Desa Kalisidi yang berstatus meninggal dunia. "Dari pengawasan coktas yang kita lakukan di Desa Kalisidi, ada lima pemilih yang telah meninggal dunia dan telah kita verifikasi bersama dengan KPU Kabupaten Semarang. Sehingga status yang sebelumnya memenuhi syarat bergeser menjadi tidak memenuhi syarat". ucap Muharom.
Ia kemudian menyampaikan bahwa pergeseran data pemilih ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Semarang. "Karena kita sudah mengetahui status pemilih tersebut telah berubah dan tidak dapat memberikan hak suara kembali di pemilu mendatang, maka kami akan mendorong KPU Kabupaten Semarang untuk dapat mengeksekusi temuan dilapangan tersebut. Agar nantinya pada rapat pleno rekapitulasi PDPB Triwulan IV nama pemilih tersebut sudah tidak muncul kembali" lanjut Muharom.
Lebih lanjut, Muharom juga menyampaikan nama-nama yang telah meninggal dunia di Desa Kalisidi. "Ada lima orang yang telah meninggal dunia setelah kami awasi coktasnya yaitu Makmun, Sumanan, Muh Darun, Kasipah dan Taslimah" jelas Muharom.
Bawaslu Kabupaten Semarang memastikan terkait nama-nama tersebut akan terus dikawal sampai dengan rekapitulasi Desember nanti. "Dari hasil ini, kami akan terus mengawal data pemilih tersebut agar nantinya tidak ada data invalid lagi di daftar Pemilih Kabupaten Semarang". pungkasnya.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Widya Astuti