Lompat ke isi utama

Berita

Coktas Tahap III: Bawaslu dan KPU Kabupaten Semarang Sinergi Validasi Data Pemilih di Desa Duren

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah S.Pd. Mendampingi KPU Kabupaten Semarang dalam Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Tahap III di Desa Duren Bandungan, 3 Desember 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah S.Pd. Mendampingi KPU Kabupaten Semarang dalam Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Tahap III di Desa Duren Bandungan, 3 Desember 2025

BANDUNGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal validitas data pemilih. Pada Rabu (3/12/2025), Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Desa Duren, Kecamatan Bandungan.

Tim pengawasan Bawaslu dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'ammah, S.Pd., didampingi Analis Hukum Ahli Pertama, Ravi Cahya Kurniawan, S.H., dan Staf Pengawasan, Farhan Aditya Perdana, S.IP. Kedatangan rombongan pada pukul 09.00 WIB ini bersamaan dengan tim KPU Kabupaten Semarang yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Bambang Setyono, S.H.

Rombongan penyelenggara pemilu tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Duren, Trismiwati, di kantor desa setempat. Kegiatan difokuskan pada penyandingan data pemilih, khususnya terkait warga yang dilaporkan meninggal dunia. Kepala Desa Duren langsung memerintahkan jajarannya membuka data kependudukan desa, dan hasilnya menunjukkan kesesuaian 100% antara data KPU dan data desa.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., mengapresiasi keterbukaan pemerintah desa dalam proses ini.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Desa Duren yang sangat kooperatif. Pemutakhiran data berkelanjutan ini membutuhkan kerja sama aktif seperti ini. Dengan data pembanding langsung dari desa, KPU semakin yakin dalam menetapkan status pemilih, sehingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke depannya semakin akurat dan berkualitas," ungkap Bambang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'ammah, S.Pd., menegaskan pentingnya pengawasan melekat dalam sinergi ini.

"Sinergi antara KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Desa adalah kunci akurasi data. Kehadiran kami di sini untuk memastikan prosedur Coktas berjalan sesuai regulasi. Fakta bahwa Kepala Desa langsung membuka data pembanding menunjukkan transparansi yang sangat baik, sehingga kita bisa bersama-sama menjamin bahwa data pemilih di Kabupaten Semarang bersih dan mutakhir," tegas Ummi Nu'amah.

Penulis : Ravi Cahya