Lompat ke isi utama

Berita

Data di Desa Candi TIdak Padan, Bawaslu Minta KPU Lakukan Koreksi

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd. Bersama Ketua KPU Kab. Semarang, Bambang Setyono SH didampingi Kades Candi Bandungan, Sudarwanto Melakukan Verifikasi Data Pemilih , 3 Desember 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd. Bersama Ketua KPU Kab. Semarang, Bambang Setyono SH didampingi Kades Candi Bandungan, Sudarwanto Melakukan Verifikasi Data Pemilih , 3 Desember 2025

BANDUNGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih dalam pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Tahap III di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Rabu (3/12/2025). Temuan ini didapat saat tim melakukan   penyandingan data langsung dengan arsip pemerintahan desa.

Rombongan pengawas tiba di Kantor Desa Candi pukul 10.00 WIB. Tim dipimpin oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, S.Pd., didampingi Analis Hukum Ravi Cahya Kurniawan, S.H., dan Staf Humas Farhan Aditya Perdana, S.IP. Pengawasan dilakukan melekat terhadap tim KPU Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua KPU, Bambang Setyono, S.H., serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Reyta Warastuti, S.I.Kom., M.A. beserta staf.

Disambut oleh Kepala Desa Candi, Sudarwanto, proses verifikasi teknis dipandu oleh Kaur Pemerintahan Desa Candi, Ibu Haryati. Saat dokumen KPU disandingkan dengan data desa, ditemukan anomali data (Data Tidak Padan). Salah satu sorotan utama adalah ketidaksinkronan antara data kematian dan NIK yang tercatat    dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) atas nama Suyud.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'ammah, S.Pd., menegaskan bahwa temuan ini membuktikan krusialnya verifikasi lapangan.

"Fakta hukum di lapangan menunjukkan adanya selisih antara data administratif dengan kondisi riil, khususnya pada kasus KK atas nama Suyud yang terindikasi tidak padan. Bawaslu merekomendasikan agar KPU menjadikan data faktual dari Desa Candi sebagai acuan perbaikan. Ketidaksesuaian ini harus dikoreksi sekarang agar tidak menjadi masalah sengketa di kemudian hari," tegas Ummi.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, S.H., berkomitmen melakukan pembaruan data.

"Kami berterima kasih atas kecermatan Ibu Kaur Pemerintahan dan pengawasan Bawaslu. Memang ditemukan data yang perlu penyesuaian terkait status kependudukan di KK Pak Suyud. Kami akan segera menindaklanjuti data ini agar sinkron dengan register desa, sehingga status MS (Memenuhi Syarat) atau TMS-nya menjadi valid," ujar Bambang.

 

Penulis : Ravi Cahya 

Dokumentasi : Farhan Aditya Perdana