Desa Anti Politik Uang, Benteng Demokrasi Bersih di Tingkat Akar Rumput
|
Ungaran - Bawaslu Kabupaten Semarang terus memperkuat strategi pencegahan praktik politik uang dengan menyasar langsung masyarakat di tingkat akar rumput. Berbagai upaya dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat desa agar menolak segala bentuk politik uang demi menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menegaskan bahwa pencegahan politik uang tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus dimulai dari edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikan Muharom saat menerima wawancara penelitian bertema “Strategi Pencegahan Praktik Money Politics melalui Desa Anti Politik Uang (DAPU)” yang dilakukan oleh Indriati Ayu Astutik, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang (FISIP UNNES), pada Rabu, 14 Januari 2026, di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.
“Politik uang hanya bisa ditekan jika masyarakat memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak. Karena itu, pencegahan kami fokuskan pada penguatan literasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif di tingkat desa,” ungkapnya.
Berbagai strategi pencegahan dijalankan Bawaslu Kabupaten Semarang, mulai dari iklan layanan masyarakat di media sosial, sosialisasi pengawasan partisipatif, hingga pembentukan Desa Anti Politik Uang (DAPU). Program DAPU menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun komitmen bersama antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menolak praktik politik uang sejak dari lingkungan terkecil.
“Desa Anti Politik Uang adalah desa yang masyarakatnya memiliki kesadaran politik tinggi dan berkomitmen menolak serta melawan politik uang dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Ini adalah bentuk nyata menjaga demokrasi dari akar rumput,” tambah Muharom.
Dalam pelaksanaannya, program DAPU dilakukan melalui proses berkelanjutan, mulai dari koordinasi dengan pemerintah desa, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sosialisasi, pembinaan, hingga relawan pengawas partisipatif dari unsur PKK, RT/RW, Karang Taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Melalui penguatan pencegahan di tingkat akar rumput, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap demokrasi tidak hanya dijaga pada tataran regulasi, tetapi juga tumbuh kuat dari desa, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Humas Bawaslu Kabupaten Semarang