Desa Doplang, Sebuah Komitmen Nyata Tolak Politik Uang
|
Ungaran - Desa Doplang, salah satu desa yang berada di Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang merupakan salah satu desa anti politik uang yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Semarang sebagai bentuk wadah informasi dan menumbuhkan komitmen masyarakat untuk menolak politik uang.
Desa Doplang kemudian menjadi salah satu daya tarik penelitian oleh mahasiswi Universitas Negeri Semarang, Indriati Ayu Astutik untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai Desa Anti Politik Uang yang berada di Desa Doplang tersebut.
Penelitian yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu, 14 Januari 2026 ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid.
Dalam salah satu pertanyaannya, Muharom menjelaskan mengenai program yang dijalankan di Desa Dopalng sebagai bagian dari Desa Anti Politik Uang. "Ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang di Desa Doplang diantaranya yaitu penandatanganan MoU, kegiatan sosialisasi dan pembinaan tolak politik uang kepada seluruh masyarakat" buka Muharom.
Lebih lanjut, Muharom menjelaskan lebih rinci mengenai kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang berlangsung di Desa Doplang tersebut. "Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan di Desa Doplang pada Selasa, 2 September 2025, yang diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur masyarakat, meliputi PKK, RT, RW, Karang Taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Saat itu Bawaslu Kabupaten Semarang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah sebagai narasumber dalam acara tersebut. Momen tersebut digunakan oleh Bawaslu untuk menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif dan agen perubahan dalam menolak praktik politik uang" jelas Muharom
Terakhir Muharom juga menyampaikan bahwa semua elemen di Desa Doplang memiliki peran penting untuk menjadi perpanjangan tangan bagi Bawaslu Kabupaten Semarang di tingkat desa. " Semua unsur seperti PKK, RT, RW, Karang Taruna, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat memiliki fungsinya masing-masing sebagai relawan pengawas partisipatif dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai anti politik uang serta yang terpenting adalah menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing" tutup Muharom.
Bawaslu Kabupaten Semarang mempunyai harapan yang tinggi bahwa dengan adanya Desa Anti Politik Uang yang telah dibentuk ini, menjadi sebuah komitmen nyata di tingkat bawah untuk sama-sama menolak politik uang serta menumbuhkan sikap saling menjaga serta mengawasi jalannya pemilu dan pemilihan di masa mendatang agar menghasilkan demokrasi yang bersih dan jujur.
Penulis : Noor M Nasyar
Dokumentasi : Farhan Aditya P