Lompat ke isi utama

Berita

Di Balik Wacana Pilkada oleh DPRD: Potensi Hilangnya Ruang Partisipasi Publik dan Esensi Demokrasi

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi di lingkungan masyarakat Kecamatan Pabelan, Senin 2 Februari 2026

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi di lingkungan masyarakat Kecamatan Pabelan, Senin 2 Februari 2026

Ungaran - Di tengah berkembangnya berbagai wacana terkait sistem pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Semarang mengambil peran aktif dalam membuka ruang dialog melalui kegiatan konsolidasi demokrasi di lingkungan masyarakat Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Senin 2 Februari 2026. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian materi, tetapi juga ruang bertukar gagasan dan kegelisahan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti secara khusus wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia menilai, perubahan tersebut tidak bisa dipandang sederhana, karena memiliki dampak besar terhadap struktur partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

"Selama ini pemilihan langsung telah memberikan ruang luas bagi masyarakat untuk terlibat, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari dinamika politik seperti tim sukses. Jika mekanisme itu diubah, maka ruang-ruang partisipasi tersebut akan hilang secara perlahan karena diakuisisi oleh DPRD sebagai penentu kebijakan dan keputusan" buka Fithriyah.

Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah (kanan) dalam kegiatan konsolidasi demokrasi dengan masyarakat di Aula Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Senin 2 Februari 2026
Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Semarang, Fithriyah (kanan) dalam kegiatan konsolidasi demokrasi dengan masyarakat di Aula Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Senin 2 Februari 2026

Lebih lanjut, ia mengajak peserta untuk membayangkan kondisi di mana masyarakat tidak lagi memiliki akses langsung dalam menentukan pemimpin. Dalam situasi tersebut, demokrasi berpotensi menjadi elitis dan menjauh dari rakyat. Tidak hanya itu, Fithriyah juga menggarisbawahi potensi dampak terhadap kelembagaan pemilu. "KPU dan Bawaslu, yang selama ini memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, bisa kehilangan relevansi jika pemilihan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal tersebut akan semakin membuat demokrasi menjadi tidak ada artinya lagi di mata masyarakat" ucap Fithriyah.

Diskusi yang berlangsung dengan masyarakat lingkunganDesa Pabelan, Kecamatan Pabelan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Beberapa peserta juga mengungkapkan pandangan serupa, bahwa demokrasi harus tetap memberikan ruang bagi keterlibatan publik. Dalam kesempatan itu, Fithriyah kembali menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi bukan terletak pada sistem pemilihan, melainkan pada praktik politik uang. Ia menilai bahwa jika para calon memiliki integritas dan tidak melakukan praktik sogokan, maka persoalan tersebut dapat diminimalisir.

Oleh karena itu, ia mendorong agar perhatian tidak dialihkan pada pembatasan hak pilih, melainkan pada upaya peningkatan kualitas pendidikan politik masyarakat serta penegakan hukum yang konsisten. Baginya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang, bukan membatasi.

Penulis : Noor M Nasyar

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang