Lompat ke isi utama

Berita

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kerawanan Pilkada Kabupaten Semarang Meningkat

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kerawanan Pilkada Kabupaten Semarang Meningkat

UNGARAN - Tingkat kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 meningkat seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 serta kontestasi bakal calon. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis dalam siaran pers-nya, Senin (6/7/2020).

Talkhis mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. Awalnya KPU menetapkan pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun karena perkembangan pendemi Covid-19 beberapa tahapannya diundur. Perkembangan terakhir, KPU kembali melanjutkan tahapan Pilkada per 15 juni 2020 dan menetapkan pemungutan suara dilakasanakan pada 09 Desember 2020.

"Pada masa penundaan itu, Bawaslu RI kembali melakukan pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. Nah di Kabupaten Semarang ini selama pandemi ini dinamika kontestasinya cukup tinggi, seiring dengan lonjakan angka positif covid-19," kata Talkhis.

Pada peluncuran IKP Pilkada Serentak 2020 akhir Pebruari 2020, lanjutnya, Kabupaten Semarang masuk kategori wilayah rawan sedang. Yakni, diposisi ke 10 dari 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada. Sedangkan dilevel nasional, Kabupaten Semarang saat itu ada dirangking ke 113 dari 261 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan.

Sementara pada masa penundaan tahapan Pilkada tersebut, kata Talkis, kerja-kerja pengawasan tidak serta merta berhenti. Justru di masa penundaan tersebut, Bawaslu fokus pada pengawasan bantuan sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan Pilkada serta potensi pelanggaran netralitas pegawai ASN, Kades dan Perangkat Desa.

"Ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat selama masa penundaan Pilkada kemarin. Sebagaimana kita ketahui, kemarin kita menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kita rekomendasikan ke KASN," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang meningkat. Lonjakan jumlah pasien yang positif covid-19 dan lonjakan pasien covid-19 yang meninggal dunia menjadi salah satu indikator yang dihitung dalam menyusun pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020 ini. Sebanyak 17 kecamatan dari 19 kecamatan, selama maret-juni ini mengalami perubahan status wilayah dari zona hijau menjadi zona merah terkait pendemi covid-19.

Dalam skoring pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Semarang menempati urutan kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang. Sedangkan pada level nasional, konteks pandemi Kabupatan Semarang berada di urutan 23.

"Efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19 juga menjadi aspek yang diukur dalam pemutakhiran IKP ini," kata Munir

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, Kabupaten Semarang masuk kategori rawan tinggi di urutan 6 di Jawa Tengah dan urutan ke 41 secara nasional. Indikator yang masuk dalam konteks politik yang terjadi di Kabupaten Semarang ini, ungkap Munir, antara lain adanya putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tidak netralnya ASN, tokoh kuat/ petahana menjadi kepala daerah, hubungan kekerabatan kepala daerah dengan bakal calon, adanya laporan terkait proses rekrutmen penyelenggara pemilu dan laporan adanya penyelenggara pemilu yang melanggar azas netralitas.

"Beberapa aspek ini ada yang berlangsung di masa pendemi ini, ada juga yang merupakan potret pelaksanaan di Pemilu 2019 lalu atau di Pilkada terakhir," jelasnya.

Adapun pada konteks sosial dan konteks infrastruktur daerah, Kabupaten Semarang tergolong rawan sedang. Salah satu indikator yang terjadi di kabupaten Semarang adalah adanya kasus kekerasan non fisik pada penyelenggara dan hambatan pada sistem informasi yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Atas pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020 tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan empat hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020, antara lain 1) memastikan penyelenggara dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih; 2) koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19; 3) Menjaga kemandirian aparatur pemerintahan dari pengaruh dan kepentingan kontestasi, dan 4) menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

"Semangat IKP ini adalah untuk mengidentifikasi karakteristik kerawanan Pilkada sebagai alat deteksi dini agar tidak menghambat proses pemilihan yang demokratis," tuntasnya.

Berikut liputan lainnya :

https://amp.kompas.com/regional/read/2020/07/06/23550001/pandemi-covid-19-kerawanan-pilkada-di-kabupaten-semarang-meningkat

https://ungarannews.com/2020/07/07/kasus-pelanggaran-netralitas-asn-dongkrak-kerawanan-pilkada-kabupaten-semarang/

https://republika.co.id/berita/qd1yd7335/indeks-kerawanan-pilkada-kabupaten-semarang-meningkat

https://cakram.net/2020/07/tingkat-kerawanan-pilkada-kabupaten-semarang-di-tengah-pandemi-covid-19-meningkat/

https://elshinta.com/news/210280/2020/07/07/kerawanan-pilkada-2020-di-kabupaten-semarang-meningkat

https://www.suaramerdeka.com/news/pilkada/233676-indeks-kerawanan-pilkada-kabupaten-semarang-2020-meningkat