Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Regulasi Terkait PKPU 1 Tahun 2025: Bawaslu Soroti Kerawanan dan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Diskusi Regulasi Terkait PKPU 1 Tahun 2025: Bawaslu Soroti Kerawanan dan Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Suasana diskusi regulasi terkait PKPU 1 Tahun 2025

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Diskusi Regulasi dengan tema PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Kerawanan dan Strategi Pengawasannya” pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Semarang dan diikuti oleh seluruh staf kesekretariatan.

Diskusi ini dipantik oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas  Muharom Al Rosyid. Dalam pemaparannya, Muharom menjelaskan bahwa PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pelaksanaan pemilu.

“Pemutakhiran data tidak lagi bersifat periodik, melainkan menjadi proses yang berjalan terus-menerus agar data pemilih senantiasa akurat dan mutakhir,” terang Muharom dalam diskusinya.

Beberapa poin utama yang disampaikan dalam diskusi antara lain:

  • Pemutakhiran Berkelanjutan: Data pemilih diperbarui secara rutin untuk mencerminkan perubahan status kependudukan seperti kematian, pindah domisili, atau perubahan status sebagai pemilih.

  • Koordinasi Antarinstansi: KPU berkewajiban menjalin koordinasi aktif dengan instansi seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan data yang valid dan terkini.

  • Transparansi dan Partisipasi Publik: Masyarakat dapat berperan serta dengan memberikan masukan atau melaporkan ketidaksesuaian dalam daftar pemilih, sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan dari peserta. Kegiatan ini menjadi wadah internal untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru serta merumuskan langkah strategis pengawasan.

 Muharom Al Rosyid,
Pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan diskusi regulasi

Menutup kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan beberapa kesimpulan penting. Ia menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Semarang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Bawaslu harus aktif melakukan koordinasi dengan KPU serta memberikan imbauan dan masukan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Agus Riyanto.

Sebagai informasi, Diskusi regulasi ini merupakan salah satu program dari divisi hukum sebagai peningkatan kapasitas  khususnya terhadap pemahaman mengenai  regulasi-regulasi terbaru.

Dengan terselenggaranya diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan demi terciptanya daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan pemilu

 

Penulis : MBP