Lompat ke isi utama

Berita

DPB Maret Ditetapkan, KPU Kabupaten Semarang Minta Saran Masukan Bawaslu

DPB Maret Ditetapkan, KPU Kabupaten Semarang Minta Saran Masukan Bawaslu
Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data Bambang Setyono (kanan) saat memberikan BA Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2021 kepada Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir (Kiri)

UNGARAN, BAWASLU - KPU Kabupaten Semarang meminta saran dan masukan terhadap Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Maret 2021 kepada Bawaslu kabupaten Semarang.

Surat permohonan saran dan masukan terhadap DPB tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data Bambang Setyono kepada Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang Jalan Purnakarya Raya, Gedanganak, Ungaran Timur, Rabu (7/4/2021) siang.

Sebelumnya KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rakor DPB Bulan Maret 2021 pada Senin 5 April 2021 secara daring. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, Polres Semarang, Kemenag Kabupaten Semarang, Disdukcapil Kabupaten Semarang, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Paguyuban Camat, Paguyuban Lurah dan Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Semarang.

Rekapitulasi DPB bulan Maret sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 14/PL.02-BA/3322/KPU-Kab/IV/2021 berjumlah 771.499 orang dengan rincian 380.773 pemilih perempuan dan 390.766 pemilih laki-laki. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Semarang yang disampaikan dua kali pasca penetapan DPT Pilkada 2020. Yakni pemilih baru 199, pemilih tidak memenuhi syarat 789 serta pemilih ganda 253.

Sementara itu dalam rakor DPB maret 2021 Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan saran masukan agar Dinas Sosial dilibatkan dalam rangka sinkronisasi data pemilih dengan disabilitas.