Lompat ke isi utama

Berita

Edukasi Mahasiswa Hukum, Bawaslu Kabupaten Semarang Bedah Alur Mediasi hingga Ajudikasi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menjadi Narasumber pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Ungaran - Kegiatan Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula HM Iskak Soepardi Universitas Ngudi Waluyo pada Selasa (21/04) menjadi ajang edukasi mendalam mengenai hukum acara pemilu. Ummi Nu’amah, S.Pd., selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, membedah secara detail alur permohonan sengketa bagi mahasiswa Gen Z. Ia menjelaskan bahwa permohonan sengketa ke Bawaslu harus diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik, kecuali bagi calon perseorangan DPD.

Ummi memaparkan bahwa langkah pertama dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah melalui mediasi yang berlangsung maksimal selama dua hari kerja. Dalam tahap ini, Bawaslu bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan para pihak agar mencapai kesepakatan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika mediasi gagal mencapai mufakat, maka proses akan berlanjut ke tahap ajudikasi yang bersifat seperti persidangan di pengadilan.

Kordiv HPS
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu'amah, S.Pd., Saat menyampaikan Alur Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Kegiatan  Seminar dan Simulasi Moot Court : Pengawasan Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Aula HM. Iskak Soepardi, Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, Selasa, (21/04/2026)

Pada tahap ajudikasi, Ummi menjelaskan bahwa prosesnya meliputi pembacaan permohonan, jawaban termohon, hingga pemeriksaan alat bukti dan saksi. Ia menekankan bahwa dalam persidangan ajudikasi, pimpinan majelis harus mampu menggali fakta secara mendalam dan tidak boleh hanya bersifat formalitas. Kemampuan dalam mengelola persidangan ini merupakan keterampilan hukum yang harus dikuasai oleh mahasiswa hukum di masa depan.

Selain alur persidangan, Ummi juga memperlihatkan contoh draf putusan ajudikasi Bawaslu yang bisa mencapai ratusan halaman kepada para peserta. Hal ini bertujuan agar mahasiswa memahami kompleksitas pertimbangan hukum majelis yang harus didukung oleh bukti-bukti yang valid. Ia juga menyebutkan adanya instrumen pendukung seperti musyawarah acara cepat untuk menangani masalah-masalah di lapangan yang membutuhkan keputusan segera.

Edukasi ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis di bidang hukum pemilu. Ummi berharap melalui simulasi peradilan semu ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki gambaran nyata mengenai tanggung jawab sebagai penyelenggara maupun praktisi hukum. "Selamat belajar dan teruslah semangat menjadi penjaga kedaulatan demokrasi yang aktif," tutup Ummi dalam orasinya.

 

Penulis : Ravi Cahya Kurniawan