Empat Faktor Hukum Penentu Kualitas Demokrasi di Indonesia
|
Kiri ke kanan: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Kepala Bagian Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu Yusti Erlina saat membuka Rapat Pembahasan Mengenai Revitalisasi Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019/Foto: Reyn Gloria
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, penegakan hukum menjadi penting untuk mengukur kualitas demokrasi di Indonesia dari empat faktor. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pembahasan Mengenai Revitalisasi Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 Dalam Perspektif Penegakan Hukum di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Dewi menjelaskan, keempat faktor yang menentukan kualitas penegakan hukum, diantaranya regulasi, penegakan hukum, sarana prasarana penunjang penegakan hukum, dan persepsi masyarakat terhadap pemilu.
"Kalau kita lihat satu persatu beberapa faktor ini yang kita rasakan di tengah-tengah proses penegakan hukum pada Pemilu 2019," ungkapnya.
Dewi menyatakan, ke depannya penegakan hukum mendapatkan ide dan gagasan yang lebih inovatif sesuai dengan regulasi. Sebab menurutnya, pengalaman-pengalaman yang dihadapi Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menegakan hukum pelanggaran pemilu perlu mendapat perhatian guna dikaji lebih mendalam.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, dalam menangani perkara pelanggaran pemilu selama ini sudah on the track. Namun, akhir dari penanganan seringkali kurang pas lantaran perbedaan pandangan institusi yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Penanganan pelanggaran administrasi kita sudah lebih beberapa langkah ke depan. Tetapi pasti ada perspektif yang berbeda. Maka ini harus didiskusikan di Rakornas Gakkumdu nanti," tutur Bagja.
Sekadar informasi, rapat pembahasan ini diikuti oleh perwakilan dari 10 Provinsi yaitu Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Riau, Jambi, Aceh, Sumatera Selatan, Maluku Utara dan DKI Jakarta. Selain Bawaslu tingkat provinsi, ada pula perwakilan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk membahas terkait penegakan hukum pelanggaran Pemilu.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:14 WIB
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Reyn Gloria