Empat Peran Organisasi Perempuan Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020 dimasa Pandemi Covid-19
|
Suasana Pembukaan kegiatan Pendidikan Politik "Memberdayakan Organisasi wanita Dalam Sukses Pilkada Bupati dan wakil Bupati 2020 yang Demokratis, Aman dan tertib sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19", Kamis 23/07/2020
Ungaran, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Semarang, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ummi Nu’amah, menyampaikan empat peran yang dapat di lakukan oleh Organisasi Perempuan dalam Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Kab Semarang 2020 di masa Pandemic Covid-19, pada kegiatan “ Memberdayakan Organisasi wanita Dalam Sukses Pilkada Bupati dan wakil Bupati 2020 yang Demokratis, Aman dan tertib sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19” yang adakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang, Kamis 23 Juli 2020.
Hadir pula di kegiatan tersebut, Maskup Asyhadi Ketua KPU Kab Semarang. Kegiatan tersebut di buka oleh Haris Pranowo, Kepala Kesbangpol Kab Semarang di RM Cikal Gading, di hadiri sekitar empat puluh utusan dari Organisasi Wanita (Aisiyah, Fatayat NU, Muslimat NU, Salimah, Wanita Katolik dsb) juga hadir TP-PKK Kab Semarang dan Kecamatan se -Kab Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Ummi menyampaikan empat peran organisasi perempuan dalam pengawasan partisipatif di era pandemic untuk mensukseskan Pilkada Kab Semarang 2020. Bawaslu merasa tidak akan mampu melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pilkada 2020, misalnya pelanggaran terhadap larangan kampanye, Kampanye di rumah Ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah juga ikut pengawasan terhadap orang-orang yang di larang dalam kampanye, misalnya ASN, Kades dan perangkatnya, TNI, Polri. Juga bersama bertekad untuk tolak politik uang. Ummi juga menyampaikan bahwa organisasi wanita ikut serta mensosialisasikan perihal tidak terlibat dalam penyebaran berita hoax yang pada saat masa kampanye atau mendekati Pemungutan dan penghitungan suara akan sering muncul melalui media daring, “Saring sebelum Sharing” berita atau informasi yang di terima.
Empat peran tersebut antara lain, pertama, Organisasi perempuan/wanita dapat terlibat dan ikut serta dalam mensosilisasikan Pengawasan partisipatif ke masyarakat tentang mengapa Pemilihan harus di awasi sesuai dengan aturan protocol kesehatan. Sosialisasi pengawasan partisipatif yang di sampaikan langsung oleh organisasi Perempuan yang memiliki anggota sampai di tingkatan grassroote (akar rumput) akan lebih mudah tersampaikan. Di Masa Pandemi Covid-19 ini, Organisasi Wanita dapat menyampaikan sosialisasi melalui daring, media social atau pada saat tatap muka dengan menggunakan protocol kesehatan.
Kedua, ikut terlibat Pengawasan Partisipatif di setiap tahapan pemilihan. Misalnya saat ini adalah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Anggota Organisasi perempuan/wanita dapat memastikan diri sendiri dan keluarga terdaftar dalam Data Pemilih, melaporkan jika ada yang belum masuk data pemilih melaporkan jika ada yang harusnya TMS tetapi masuk dalam Data Pemilih, serta memastikan petugas PPDP datang sendiri mendatangi pemilih dengan menggunakan APD lengkap dari rumah kerumah dan mecocokkan dan meneliti data pemilih dengan KK dan KTP
Ketiga, Organisasi wanita berani bertekad untuk ikut serta dalam Pencegahan Money Politic di Masyarakat dengan meningkatkan solidaritas Sosial. Gotong Royong perlu di bangun apalagi di saat pandemic covid-19 yang mempengaruhi ekonomi masyarakat. Dengan adanya bakti sosial dan solidaritas sosial yang tinggi yang di lakukan oleh para perempuan, akan meminimalisir adanya money politic.
Keempat, Kesukarelawanan atau dorongan yang kuat untuk melaporkan ketika melihat adanya dugaan pelanggaran Pemilihan. Penanganan pelanggaran dapat di peroleh dari dua hal, pertama adalah temuan merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan, yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan, sedangkan yang kedua, laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Pemilih, pemantau Pemilihan, atau Peserta Pemilihan kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilihan. Empat peran Organisasi Perempuan dalam pengawasan partisipatif pada Pilkada Kab semarang 2020 dapat memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat terutama perempuan, yang sering hanya di jadikan “obyek” pada saat kegiatan Pemilu ataupun Pilkada. Dengan demikian harapannya Pilkada Kab semarang 2020 pada saat Pandemic covid-19 akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Demokratis, aman, berintegritas dan bermartabat