Lompat ke isi utama

Berita

Fatayat Muslimat NU Kabupaten Semarang Kawal Pemilu Bersih

Fatayat Muslimat NU Kabupaten Semarang  Kawal Pemilu Bersih
  • Foto Pengurus Fatayat Muslimat NU Se-Kabupaten Semarang
    bersama Ummi Nu'ammah, S.Pd (Kordiv Penyelesaian Sengketa)
    Tengaran, 3 Maret 2019

TENGARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Semarang bersama Fatayat Muslimat NU Kabupaten Semarang, mengadakan kegiatan Sarasehan  “Perempuan Nahdatul Ulama (NU) Kawal Pemilu Bersih” bertempat di Gedung IPHI Kecamatan Tengaran (Minggu 3/3/2019). Kegiatan tersebut di hadiri sekitar 130 Peserta dari seluruh Utusan Pimpinan Cabang, 19 Pengurus Anak Cabang  Fatayat Nahdatul Ulama se Kab Semarang,dan beberapa Utusan Muslimat NU. Hadir pada kegiatan tersebut  Ummi Nu’amah, S.Pd. (Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Semarang) sebagai Pembicara.

Umi mengatakan bahwa "menurut database yang di sampaikan oleh Ketua Fatayat NU Kab Semarang Umi Shobikhah,  bahwa Anggota Fatayat-Muslimat NU di Kab Semarang Puluhan Ribu anggota dan hampir setiap minggu ada kegitan yang mampu mengahdirkan banyak anggota".  Untuk itu Bawaslu perlu menggandeng Fatayat dan Muslimat NU se Kab Semarang untuk ikut serta menyukseskan Pemilu bersih 2019, dengan bersama-sama menyosialisasikan Tolak Money Politik, Politisasi SARA, Ujaran Kebencian dan Hoax. Karena perihal tersebut akan menjadikan rusaknya tatanan Negara dan  tujuan Pemilu yang Berintegritas dan bermartabat menjadi terhambat.

 Peran perempuan dalam pangwasan Pemilu partisiptif antara lain; Memberikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu, Mencegah pelanggaran, Ikut mngwasi/memantau, Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Kegiatan sarasehan cukup hidup, banyak peserta yang cukup antusias bertanya, salah satunya yang di sampaikan oleh Luluk Mukhoyyaroh, dia bertanya, ketika ada calon legislative yang mengajak berziarah untuk doa bersama apakah masuk dalam kategori money politik, juga bertanya ketika pada tahapan pemungutan suara ada orang trua yang tidak bisa membaca, kemudian meminta tolong untuk mencobloskan, langkahnya seperti apa dan kalau kemudian  ada penyelenggara Pemilu yang mengarahkan siapa yang harus di coblos bagaimana hukumnya? Apakah adanya pidananya. Tidak hanya itu ada juga pernyataan dari penanya yang kebetulan ternyata Calon Anggota Legislatif, bahwa dirinya justru yang di kejar-kejar masyarakat agar memberikan sesuatu supaya suaranya nanti terkawal.

Akhir dari kegiatan tersebut adalah Deklarasi dan penandatatangan Bersama Tolak Money Politik.