Lompat ke isi utama

Berita

Fitriyah: Laporkan Jika Ada Warga Belum Memiliki Hak Pilih

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fitriyah, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 3 Desember 2025.

Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fitriyah, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ungaran — Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan pentingnya peran komunitas pengawasan partisipatif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), terutama pada fase pasca-pemilu. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, Fitriyah, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 3 Desember 2025.

Fitriyah menyebutkan bahwa pengawasan PDPB tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui komunitas pengawas.
“Pada tataran post electoral, Bawaslu sangat membutuhkan dukungan komunitas dalam mengawasi proses PDPB,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa partisipasi sederhana dari masyarakat dapat memberikan dampak besar terhadap kualitas data pemilih.
“Kami mendorong teman-teman komunitas untuk melaporkan jika ada tetangga atau warga di sekitarnya yang belum memiliki hak pilih. Informasi seperti ini sangat penting bagi akurasi data,” tambahnya.

Fitriyah juga mengapresiasi komunitas pemantau pemilu yang sebelumnya telah aktif, seperti Perisai Demokrasi Bangsa. Ia berharap komunitas baru seperti JANGKAR dapat mengikuti jejak tersebut dan turut mengambil peran dalam pemantauan pemilu ke depan.
“Sebelumnya kita punya Perisai Demokrasi sebagai pemantau pemilu. Harapannya, JANGKAR juga dapat diberi kesempatan menjadi pemantau pada pemilu berikutnya,” jelasnya.

Melalui kolaborasi antara Bawaslu, komunitas, dan masyarakat, Fitriyah optimistis bahwa pengawasan PDPB dapat semakin efektif dalam memastikan pemilih terdata dengan akurat, valid, dan sesuai ketentuan.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang