Forkopimcam Mainkan Peran Penting Cegah Pelanggaran Pemilu 2024
|
Pemaparan Materi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, 8/12/22
UNGARAN- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yakni Camat, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil) memainkan peranan penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Berangkat dari itu Bawaslu memandang perlu untuk bersinergi dengan Forkopimcam guna memitigasi dan minimalisasi pelanggaran di Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Peran Stakeholders Dalam Mendukung Penegakan Hukum Pemilu 2024 di Kabupaten Semarang, yang dilaksnakan di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kamis (8/12/2022) pagi.
Talkhis mengajak semua stakeholder yang hadir dalam kegiatan itu, yakni Camat, Kapolsek dan Danramil se Kabupaten Semarang untuk saling bersinergi dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Harapan kami dalam kegiatan ini, kita bisa berkolaborasi dan bersinergi dari tingkatan yang paling bawah untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Talkhis.
Hal senada dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto dalam paparannya. Ia memaparkan, salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Diantara dua tugas tersebut, lanjut Agus, semangat pencegahan lebih diutamakan.
“Maka dari itu saya mewakili Bawaslu kabupaten Semarang mengajak rekan-rekan dari TNI, Polri, dan Camat untuk ikut serta melakukkan pencegahan di masyarakat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selain sebagai forum silaturahmi, kegiatan rakor ini merupakan langkah yang tepat untuk mengawali koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga pemilu di wilayah Kabupaten Semarang.
“Saya berharap kegiatan ini sebagai forum silatutahmi dan koordinasi awal untuk nantinya berkolaborasi dalam menjaga dan mengawasi pemilu 2024,” imbuhnya.
Diinformasikan, selain dari internal Bawaslu, pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu tersebut juga disampaikan materi dari empat narasumber eksternal. Yakni, dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pemkab Semarang.
Narasumber pertama Danramil Tuntang, Kapten Sunaryo mewakili Komandan Kodim 0174 Salatiga menegaskan bahwa posisi TNI harus netral dalam pemilu. Jika ada anggota TNI yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati, DPR atau terlibat politik praktis harus mengundurkan diri dari anggota TNI.
“Hal tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 39 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tegasnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Semarang, dalam materinya mengatakan bahwa tugas kepolisian dalam Pemilu cukup berat. Tugas itu ada dua, yakni dalam menjaga keamanan dan juga tugas dalam penegakkan hukum.
“Pertama tugas polisi sebagai kamtibmas dan yang kedua sebagai tim penegakkan hukum terpadu yang terpusat di Kabupaten,” kata Kresnawan.
Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Semarang, yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tony S. Sahertian, S.H menjelaskan, dalam konteks Pemilu tugas Kejaksaan selain penuntutan juga bergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Oleh karana itu, kata tony, pihaknya sepakat bahwa semangat pencegahan harus dikedepanan.
“Tugas kita semua dalam pencegahan pelanggaran pemilu lebih diutamakan, tetapi kalau memang ada pelanggaran dan terdapat bukti yang cukup harus kita proses di Gakkumdu,” tandasnya.
Sementara narasumber terakhir, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang Suyana dalam kesempatannya mengatakan, tugas dari Pemerintah Daerah dalam Pemilu serentak 2024 yaitu memfasilitasi penyelenggara pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur pada pasal 434 UU 7 Tahun 2017.
“Dalam hal ini pemda kab semarang memfasilitasi kantor dan personel sekretariat PPK dan Panwascam. Selain itu nanti di Pilkada kita juga akan memberikan dana Hibah kepada Bawaslu dan KPU,” kata Suyana. (ren/rul).