Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Dispermasdes dan Kejari, Bawaslu Kabupaten Semarang Ajak Kades Netral

lll

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang, Narasumber dan peserta, berfoto bersama usai kegiatan

 

TUNTANG - Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Tahun 2024”, yang diikuti oleh 55 (lima puluh lima) Kepala Desa se-Kabupaten Semarang. Kegiatan dilaksanakan di Balai Agung Tlogo Resort Tuntang, Kamis (8/8/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa sekaligus media sosialisasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan netralitas kepala desa dalam Pilkada Tahun 2024.

“Setelah masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024 nanti, dinamika dan tensi politik di desa pasti akan meningkat. Oleh karena itu kepala desa harus bisa memposisikan diri dan bersikap netral saat menghadapi kondisi politik di wailayahnya," ucap Agus.

gggg
Agus Riyanto saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara

Hadir sebagai narasumber, Dermawan Wicaksono selaku Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Semarang. Dermawan mengungkapkan bahwa sekalipun kepala desa memahami untuk bersikap netral dalam menghadapi kontestasi Pemilu, nyatanya masih saja terjadi pelanggaran netralitas Kades pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kades harus mampu mencegah terjadinya perselisihan yang diakibatkan oleh adanya perbedaan pilihan pada gelaran Pilkada serentak nanti,” ujar Dermawan. 

Pada akhir paparannya, Dermawan mengharapkan agar seluruh kades di Kabupaten Semarang pada umumnya dapat mempertahankan kondusifitas dan netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.

kkkkkk
Suasana kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Semarang, Suwignyi selaku narasumber kedua, menguraikan pentingnya pemahaman aturan dan sanksi bagi kepala desa yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kita harus mempertahankan catatan baik bahwa kades-kades di Kabupaten Semarang tidak melanggar netralitas," Kata Suwigyo pada akhir paparannya.

Kegiatan Soswatif berakhir pukul 12.30 WIB dengan penyampaian intisari materi dari Noor Muhammad Nasyar, Pelaksana Teknis Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Semarang yang bertindak sebagai moderator. 

 

 

Penulis : DP

Foto : Sony