Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Kesiapan Pengawasan, Bawaslu Ingatkan Agar Tidak Terjadi Pemungutan Suara Ulang

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan arahan kepada seluruh pengawas pemilihan pada apel siaga pengawasan tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pemilihan Tahun 2024

Tengaran, Kabupaten Semarang - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengintruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pilkada khususnya Pengawas TPS, agar melakukan pengawasan langsung di TPS masing-masing secara ketat untuk memastikan seluruh proses pemungutan hingga penghitungan suara berjalan tanpa ada masalah. Hal ini disampaikan oleh Agus saat apel siaga kesiapan pengawasan masa tenang dan pemungutan suara, yang digelar di RTH Klero Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, Kamis (21/11/2024).

Apel Siaga yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilihan di semua tingkatan ini, dilaksanakan untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pemilihan dalam rangka melakukan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilihan Tahun 2024. Untuk diketahui saat ini seluruh jajaran pengawas pemilihan sedang melakukan pengawasan masa kampanye dan distribusi logistik, yang selanjutnya akan ada pengawasan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, serta pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Masih di tempat yg sama pasca apel siaga, Agus juga mengingatkan dan menghimbau kepada KPU beserta seluruh jajarannya khususnya KPPS, untuk benar-benar siap dan memahami semua aturan dan ketentuan mengenai mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"KPPS harus benar-benar siap memahami seluruh aturan dan ketentuan terkait mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS, hal ini untuk menghindari agar tidak terjadi masalah di TPS," ucap Agus.

Agus juga mengingatkan agar sama-sama menghindari potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.”

 

Peserta Apel Siaga
Peserta apel siaga berkomitmen dan siap mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Selain itu pemungutan suara ulang juga diatur pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 49 dan pasal 50 ayat (1), (2) dan (3). Pasal 49 berbunyi “Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu; b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c. putusan Mahkamah Konstitusi.”

Pasal 50 berbunyi (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

"Saya mengingatkan khususnya kepada jajaran KPU dapat mengantisipasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang." Tutup Agus.

Humas Bawaslu Kabupaten Semarang