Gelar Sosialisasi, Panwascam Kaliwungu Memberikan Kesempatan Masyarakat Mendaftar PKD
|
Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum Serentak 2024, Senin (26/12/2024) di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu.
KALIWUNGU - “Serangkaian tahapan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 telah dimulai. Kita sebagai masyarakat berkewajiban ikut mengawal dan mengawasi berjalanya pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutanya ketika membuka acara Konsolidasi Nasional Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta 17-18 Desember 2022 lalu, bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan dengan hingar bingar. Libatkan masyarakat luas melalui pendidikan politik, literasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.”
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kaliwungu Muh Amin dalam acara Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk pemilihan umum serentak 2024, yang telah dilaksanakan di Gedung Aula Kecamatan Kaliwungu, Senin (26/12/2024) dengan dihadiri oleh 11 (sebelas) Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Kaliwungu.
Dalam uraianya Amin menyampaikan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Kaliwungu bahwa Panwaslu Kecamatan Kaliwungu membuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas di wilayah Kecamatan Kaliwungu untuk ikut bergabung sebagai penyelenggara pemilu di desanya masing-masing sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 92 Ayat (4), bahwa jumlah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di setiap desa hanya 1 (satu) orang saja. Tak lupa Amin juga menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan berlaku sama bagi semua pelamar/kontestan PKD.
Diantara yang disampaikan oleh Amin adalah bahwa para pelamar PKD haruslah memenuhi syarat antara lain: 1. Sebagai warga Negara Indonesia (WNI); 2. Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar sesuai Perpu No. 1 Tahun 2022; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945; 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; 5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat; 6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba; 7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Kelurahan / Desa; 8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau pada Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas Kelurahan / Desa; 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan atau jabatan pada Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keangotaan apabila terpilih sebagai Pengawas Kelurahan/Desa; 12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Terlihat antusiasme dari peserta sosialisasi, hal ini terbukti adanya pertanyaan dan bahkan masukan dari beberapa Kepala Desa. Diantaranya adalah pertanyaan dari Kepala Desa Pager, Wahid Hasyim yang bertanya perihal tanggal berapa perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa itu dibuka. Ada juga masukan dari Kepala Desa Papringan, Suwarto mengenai juknis persyaratan perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa agar informasi lengkapnya dikirim atau dibagikan ke pemerintah desa se-Kecamatan Kaliwungu. Masukan juga datang dari Kepala Desa Siwal, Parnu yang mengusulkan seyogyanya agar desa yang wilayah teritorialnya luas dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) banyak, agar diberi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) lebih dari satu, mungkin dua atau bahkan tiga PKD. Semua pertanyaan dan masukan dari para Kepala Desa tersebut mampu dijawab dengan jawaban yang memuaskan oleh Panwaslu Kecamatan Kaliwungu. Bahkan Camat Kaliwungu, Imum yang berkesempatan hadir pada saat itu juga memberikan masukan dan arahan agar pemilu di Kecamatan Kaliwungu tercipta dengan kondusif.
Dari tanggapan peserta sosialisasi yaitu para Kades se-Kecamatan Kaliwungu, mereka berkomitmen untuk segera mensosialisasikan Coming Soon Open Recruitment Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) kepada seluruh warga masyarakat di desanya masing-masing. Dan berupaya pula untuk ikut membantu agenda-agenda Panwaslu Kecamatan Kaliwungu di desa masing-masing agar PKD yang diperoleh nantinya adalah sosok yang berintegritas, sehingga akan berimbas terciptanya Pemilu 2024 yang berkualitas.
(Muh Amin - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kaliwungu)