Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Tikar-18; Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu

Gelar Tikar-18; Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu
Kegiatan Gelar Tikar Bawaslu Kabupaten Semarang

UNGARAN- Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan kegiatan Talkshow Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar)  dengan tema Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu, Kamis (27/05/2021). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ummi Nu’amah, S,Pd. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang dan Andi Gatot Anjas Budiman, SH. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang.

Kegiatan Talkshow tersebut dapat di ikuti melalui live Streaming Channel Youtube Bawaslu Kabupaten Semarang. kegiatan tersebut sebagai ikhtiar Bawaslu Kabupaten Semarang dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Sistem Keadilan Pemilu telah di bangun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, konstruksi Hukum untuk menegakkan keadilan Pemilu diaturnya seluruh prosedur pelaksanaan tahapan Pemilu dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran atau Sengketa Pemilu.

Ummi Nu’amah koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Mengungkapkan konsep dari keadilan Pemilu merupakan sistem Keadilan Pemilu yang mencakup Jaminan bahwa setiap prosedur dan keputusan dalam penyelenggarann Pemilu harus sesuai dengan kerangka hukum yang ada serta ketika ada pelanggaran ada mekanisme Hukum untuk menyelesaikannya.

Lebih lanjut Ummi menambahkan, setidakknya ada empat (4) Indikator dalam konsep keadilan Pemilu yaitu Indikator Kepastian Hukum, Indikator Kesetaraan dalam Penyelenggaraan, Indikator Penyelenggara Pemilu dan Indikator Kontestasi yang bebas dan Adil.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gatot Anjas Budiman Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang mengungkapkan keadilan pemilu menjadi hal yang kita tuju bersama dan perlu melibatkan semua pihak untuk dapat mewujudkannya.

“keadilan pemilu menjadi hal yang kita tuju bersama, konsep keadilan Pemilu yang telah di konstruksikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dapat terwujud apabila semua pihak terlibat dan melaksanakannya” kata Andi.

Konsep keadilan Pemilu memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan rakyatlah diutamakan.

Harapan kita bersama, Pemilu Tahun 2024 serta Pilkada Tahun 2024 yang dilaksanakan serentak di tahun yang sama dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan Pemilu. (MBP)