Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Tikar 19; Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Gelar Tikar 19; Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Suasana Kegiatan Diskusi

Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Gelar Tikar (Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi) yang ke-19 dengan tema Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Selasa (22/06/2021) di Aula Bawaslu Kabupaten Semarang, Jalan Purnakarya Raya, Gedanganak, Ungaran Timur.

hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut, Ummi Nuamah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ilman Nafia Komisioner KPU Kabupaten Semarang, dan M. Budi Purwanto Staf Bawaslu Kabupaten Semarang.

Mediasi dalam Penyelesaian sengketa Proses Pemilu telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian di atur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu nomor 18 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah di rubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu 5 Tahun 2019.

Ummi Nu'amah mengungkapkan Mediasi pada intinya mempertemukan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan, namun jika tidak mencapakai kesepakatan dalam Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dapat dilanjutkan ke sidang Ajudikasi sampai akhirnya ada putusan.

" Mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu sama dengan proses mediasi pada umumnya yang pada intinya mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan, namun jika tidak mencapakai kesepakatan dalam Penyelesaian sengketa Proses Pemilu dapat dilanjutkan ke sidang Ajudikasi sampai akhirnya ada putusan" Kata Ummi.

lebih lanjut Ummi Nu'amah menjelaskan mekanisme Mediasi Penyelesaian sengketa proses pemilu diatur dalam Perbawaslu 18 Tahun 2017 yang dimulai dari Penyusunan jadwal Mediasi melalui rapat Pleno, kemudian pemanggilan para pihak, jika tidak hadir maka akan di panggil kembali maksimal 2 kali, jika pemohon tidak hadir setelah 2 kali pemanggilan maka permohonan gugur, tetapi jika termohon yang tidak hadir selama penmanggilan 2 kali maka permohonan dilanjukan kesidang ajudikasi.

obyek sengketa

sementara itu Ahmad Ilman Nafia, Komisioner KPU Kabupaten Semarang mengungkapkan Potensi adanya permohonan sengketa paling banyak pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

"kalau melihat data dari KPU RI, tahapan paling banyak yang terjadi permohonan penyelesaian sengketa Proses Pemilu adalah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)", terang Ilman.

lebih lanjut menurut Ilman, tidak semua SK/BA dapat di lakukan Permohonan Penyelesaian sengketa ke Bawaslu, ada BA/SK yang tidak dapat dijadikan Obyek Sengketa Proses Pemilu diantaranya Penerusan rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu, penetapan Rekapitulasi hasil Pemilihan Umum yang penyelesaiannya di MK.

harapannya penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang kemungkinan akan banyak adanya irisan dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan. (MBP)