Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Tikar 25; Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan

Gelar Tikar 25; Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan

Ungaran-Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar) episode 25 dengan tema Potensi sengketa pada tahapan Pencalonan. Selasa (28/09/2021)

hadir sebagai narasumber Ali Yafie, S.Sy Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Syahrul Munir, S.E Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang.

Ummi Nu'amah Koordinator divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang yang juga sebagai pemantik dalam kegiatan tersebut mengungkapkan mengundang Bawaslu Kabupaten Purworejo sebagai narasumber karena pada Pemilu dan Pilkada 2020 Bawaslu Purworejo menangani Permohonan Penyelesaian sengketa baik pada Pemilu maupun Pilkada, sehingga pengalaman tersebut dapat di jadikan pembelajaran bagi Bawaslu Kabupaten Semarang.

dalam kesempatan yang sama, Syahrul munir menjelaskan Potensi Sengketa pada tahapan pencalonan merupakan Proses permohonan sengketa yang mungkin muncul pada tahapan pencalonan di Pemilu maupun Pilkada Serentak oleh peserta pemilu atau peserta pilkada

"mungkin ini mengandung makna bahwa potensi sengketa ini bisa muncul bisa juga tidak. Tergantung banyak hal, bisa dari dinamika internal parpol sendiri atau dari sebab yang lain" Kata Munir.

merujuk pada regulasi, munir menilai potensi sengketa pada tahapan pencalonan setidaknya ada 5 klaster yaitu mulai pada proses verivikasi partai politik mengenai jumlah sebaran dan kepengurusan partai politik tersebut, Pencalonan Perseorangan anggota DPD, kemudian pada pencalonan anggota legislatif juga berpotensi sengketa saat penetapan Daftar calon Sementara (DCS) menjadi daftar calon tetap (DCT). kemudian pada pilkada Pencalonan Paslon yang diusung Parpol dan adanya calon perseorangan juga berpotensi adanya permohonan penyelesaian sengketa.

selanjutnya, Alie Yafie mengungkapkan permohonan sengketa yang terjadi di Purworejo Pemilu tahun 2019 adalah mengenai pencoretan caleg dari daftar calon tetap, sedangkan pada pilkada 2020 Permohonan diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan 2020 akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Kabupaten Purworejo tentang hasil pengecekan syarat dan sebaran dukungan.

menurutnya, potensi sengketa yang muncul pada tahapan pencalonan yaitu sengketa peserta dengan penyelenggara. peraturan perundang-undangan kita telah memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

selanjutnya, Alie berharap kepada peserta pemilu atau pemilihan dapat mempersiapkan diri sejak awal agar potensi sengketa dapat diminimalisir.
(MBP)