Lompat ke isi utama

Berita

GELAR TIKAR 9: Pilkada Berintegritas, Siapa Harus Netral?

GELAR TIKAR 9: Pilkada Berintegritas, Siapa Harus Netral?
Suasana Diskusi Gelar Tikar 9, Jumat, 26/06/2020

Ungaran-Untuk mewujudkan Pilkada berintegritas, siapa saja yang harus netral? Itulah tema yang di angkat dalam diskusi Gelar Tikar (Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi) Bawaslu Kabupaten Semarang, Jumat, (26/06/2020)

Menurut Syahrul Munir, Koordinator Divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang “Pilkada yang berintegritas adalah pilkada yang terpenuhi secara asas, prinsip dan tujuan pilkada yang demokratis, yakni terpenuhinya asas langsung,umum,bebas,rahasia, jujur dan adil. Sedangkan netralitas dapat didefinisikan sebagai perilaku tidak memihak, atau tidak terlibat yang ditunjukan birokrasi pemerintahan dalam masa kampanye”. Ungkapnya.

Selain itu menurut Munir, pihak – pihak yang harus netral dalam Pilkada yang pertama adalah Penyelenggara Pemilu atau Pemilihan yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP hal ini di atur dalam Undang – Undang No 7 Tahun 2017 dan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. kemudian ASN, TNI dan Polri serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pentingnya netralitas di Pilkada bagi Penyelenggara, ASN, TNI, Polri, serta Kades dan Perangkat Desa karena mereka diberi kewenangan mengelola keuangan dan asset negara, menggunakan fasilitas negara serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas. Agar kewenangan tersebut tidak disalah gunakan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Agus Riyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang dalam kesempatannya menjelaskan bahwa bagi TNI, Polri, ASN, Kepala Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Daerah harus menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, hal tersebut diatur dalam pasal 7 Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016. (MBP)