Gelar Tikar ke- 23; Tahapan Ajudikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Suasana Kegiatan Gelar Tikar ke-23
Ungaran -Bawaslu Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar) dengan Tema Tahapan Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kamis, 26 Agustus 2021). kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting
hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Heru Cahyono., S.Sos, MA. Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang.
diskusi dengan tema Ajudikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini turut di hadiri oleh Partai Politik di Kabupaten Semarang, Ex Pengawas Ad Hoc, Ex Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ex Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Ex Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020
pada tahapan ajudikasi permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sangat penting untuk di pahami oleh seluruh partai Politik yang nantinya dapat menjadi Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan pihak KPU yang nantinya menjadi pihak Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Heru mengungkapkan sebelum adanya tahapan ajudikasi terlebih dahulu di laksanakan mediasi antara pemohon dan termohon, dan jika tahapan mediasi tidak mencapai kata sepakat maka dilanjutkan dengan tahapan ajudikasi. di undang- undang nomor 7 tahun 2017 di sediakan waktu selama 12 hari untuk Penyelesaian sengketa Proses Pemilu.
"sebelum tahapan ajudikasi dilaksanakan terlebih dahulu dilaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon dan jika tidak mencapai kata sepakat maka di lanjut dengan tahapan ajudikasi" kata Heru.
lebih lanjut Heru menjelaskan, waktu 12 hari yang disediakan undang-undang itu termasuk mediasi dan ajudikasi. sedangkan di dalam ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu ada 6 tahapan yang harus di laksanakan.
sosialisasi mengenai hukum acara dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sangat penting karena berbeda dengan hukum acara pada peradilan umum.
harapannya dengan adanya sosialisasi tahapan ajudikasi Permohonan Penyelesaian sengketa Proses Pemilu ini, partai politik yang nntinya menjadi pihak pemohon dan KPU yang nntinya menjadi pihak termohon dapat memahami mekanisme beracara dalam Penyelesaian sengketa Proses Pemilu di Bawaslu, sehingga Proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dapat berjalan dengan baik.
(MBP)