Lompat ke isi utama

Berita

"Gelar Tikar" ke-6, Bawaslu Kupas Tuntas Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020

"Gelar Tikar" ke-6, Bawaslu Kupas Tuntas Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020
Diskusi "Gelar Tikar" Bawaslu Kabupaten Semarang di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (04/03/2020)

UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang kembali mengadakan Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi (Gelar Tikar) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (04/03/2020).  Tema terkait Tahapan Pencalonan dikupas tuntas pada Gelar Tikar ke-6.

Pembahasan dimulai dari persiapan pengawasan hingga potensi munculnya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengatakan, Persiapan pengawasan harus diawali dengan inventarisir masalah. Hal tersebut dipandang penting guna memetakan teknis pengawasan tahapan pencalonan.

"Berdasarkan data inventarisir masalah tersebut kemudian dapat dibuat daftar poin pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan," Imbuh Talkhis.

Selain mempermudah pemahaman, daftar poin pengawasan tahapan pencalonan ini dapat dijadikan "Buku Saku" oleh pengawas dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Selain teknis pengawasan di lapangan, potensi sengketa tahapan pencalonan tak luput dibahas.

Berdasarkan isu yang santer terdengar di Kabupaten Semarang, kemungkinan potensi sengketa maupun pelanggaran di-ilustrasikan dalam 4 kasus.

Pertama, partai politik (parpol) memberikan dukungan lebih dari satu bakal pasagan calon/pasangan calon.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto menyampaikan, persoalan dukungan ganda oleh parpol dapat terjadi apabila ada kepengurusan ganda pada internal parpol. Jika demikian, maka langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mengacu pada keabsahan kepengurusan parpol tersebut, dengan berpedoman pada SK Kemenkumham.

Kedua, parpol menarik dukungannya pada pasangan calon. Terhadap kasus kedua ini, dapat dikenai sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU 8/2015, Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi administrasi dapat dikenakan kepada Parpol/Gabungan Parpol, dimana tidak dapat mengajukan calon pasangan pengganti (Pasal 53 ayat (2) UU 8/2015).

Sanksi Pidana dapat dikenakan pada, Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, juga pidana denda paling sedikit Rp 25 Milayrrupiah dna paling banyak Rp 50 Milyar rupiah (Pasal 191 ayat (2) UU 8/2015).

Ketiga, calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 Milyar dan paling banyak Rp 50 Milyar (Pasal 191 ayat (1) UU 8/2015).

Keempat, partai politik abstain atau tidak memberi dukungan pada pasangan calon kepala daerah.
Terhadap posisi kasus keempat ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto menjelaskan, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur kasus seperti ini. "Sehingga, tidak ada sanksi bagi parpol yang abstain pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020. (ND)