Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Tikar ke-8 : Pasca Pengaktifan Kembali Jajaran Panwaslu Ad Hoc, Bawaslu Tekankan Kesiapan Lanjutan Pengawasan Tahapan Pilkada 2020

Gelar Tikar ke-8 : Pasca Pengaktifan Kembali Jajaran Panwaslu Ad Hoc, Bawaslu Tekankan Kesiapan Lanjutan Pengawasan Tahapan Pilkada 2020
Suasana Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi “Gelar Tikar” ke-8 dengan tema Sosialisasi Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Kesiapan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020, Selasa Siang (16/06/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi “Gelar Tikar” ke-8 dengan tema Sosialisasi Pengaktifan Kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Kesiapan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020, yang dimoderatori oleh Riyadus Solichin (Staf Teknis), dan dilaksanakan secara live dari channel youtube ; Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa Siang (16/06/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang.

Diskusi tersebut membahas mengenai Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Kelurahan/desa yang sempat dinon-aktifkan selama 2.5 bulan, yang kini telah diaktifkan kembali oleh Bawaslu Kabupaten Semarang via aplikasi zoom meeting, Minggu Pagi (14/06/2020).

Pemaparan materi yang pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupeten Semarang, Mohammad  Talkhis, S.Pd, selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi menyampaikan covid-19 menjadi wabah yang langka, entah 100 tahun kedepan akan ada wabah ini atau tidak, namun ini yang kita hadapi saat ini. Dengan adanya wabah covid-19, Pemerintah telah memberikan imbauan untuk melaksanakan semua aktivitas dengan pembatasan-pembatasan ketat. Demokrasi yang identik dengan pesta yang riang gembira. Dengan adanya covid-19 maka akan berpengaruh pada elektoralnya dan banyak proses bertatap muka, harus dihindari dan dibatasi.

9 Desember 2020 merupakan pilihan optimis. Jajaran Panwaslu Ad hoc telah diaktifkan 14 Juni 2020, dengan segala konsekuensi kinerjanya mengawasi pengaktifan kembali jajaran PPK dan PPS yang diaktifkan kembali tanggal 15 Juni 2020.

“Bawaslu Kabupaten Semarang akan memaksimalkan anggaran sesuai NPHD 2019, dan tidak meminta tambahan anggaran ke Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, hanya post anggaran perlu direstrukturisasi sesuai anjuran Gugus Tugas Covid-19 yang mode pengawasan dan sosialisasi perlu dimodifikasi. Bawaslu Kabupaten Semarang nantinya akan memasang 5 baliho sosialisasi pengawasan di masing-masing kecamatan, membuat poster, leafet, dan stiker yang nantinya akan ditepelkan hingga RT, tegasnya.  

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Andi Gatot Anjas Budiman, S.H menyampaikan beberapa aturan yang telah dikeluarkan baik dari jajaran KPU yang berupa PKPU maupun dari jajaran Bawaslu. Beberapa peraturan masih dalam pembahasan di bawaslu RI, apabila nanti sudah keluar maka akan kami segera breakdown ke Panwaslu Kecamatan dan begitupun Panwaslu Kecamatan juga harus menbreakdown ke jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Bawaslu Kabupaten Semarang telah memiliki data terkait kualitas jaringan internet di seluruh desa di Kabupaten Semarang, ada 40 desa yang tercatat koneksi internetnya buruk, maka nantinya kami himbau untuk mencoba provider sim card dengan koneksi yang paling baik, jadi nanti tidak ada lagi yang beralasan tidak bisa dihubungi dan tidak mengetahui regulasi pilkada karena kendala sinyal/jaringan internet.

Di akhir sesi Talkhis menekankan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa untuk menyusun menejemen resiko pengawasan di tengah pandemi. Soal kerawanan saat pengawasan yaitu kesehatan, saat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pemilih ganda, hingga pemilih fiktif. Hal itu nanti perlu perhatian khusus dan diawasi dengan maksimal. Pengawasan terdekat nantinya harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan memakai masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer, alat tulis juga tidak boleh bergantian. Pesan sebelum ditutupnya sesi, ia berpesan kepada seluruh pengawas untuk menjaga imun dan iman, tidak bepergian dan melaksanakan kegiatan yang tidak penting, jaga jarak, tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, pungkasnya.

Penulis : Riyadus Solichin