Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Tikar Kedua, Jelang Pilkada 2020

Gelar Tikar Kedua, Jelang Pilkada 2020
Suasana pelaksanaan kegiatan Gelar Tikar (Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi) kedua,
di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (11/09/2019).

UNGARAN- Bawaslu Kabupaten Semarang mengadakan Gelar Tikar (Gerakan Literasi Politik dan Demokrasi) di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Rabu (11/09/2019). Mengangkat tema “Strategi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.”

Kegiatan diikuti komisioner dan seluruh staf, berjalan dengan hangat dan hidmat.

Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga, dan Hubungan Masyarakat, Syahrul Munir menyampaikan pentingnya pengawasan penyusunan DPT.

“Tahapan penyusunan DPT sangat krusial. Sehingga jajaran pengawas harus memaksimalkan kewenangannya dalam pengawasan penyusunan DPT,” kata Munir.

Munir menambahkan, “Selama ini trend DPT adalah sepi di awal, tetapi riuh di belakang. Untuk itu, harus kita balik. Ramai di awal dan sepi di belakang. Harapannya, agar menjadi DPT yang valid.”

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Agus Riyanto dalam sambutannya menjelaskan terkait adanya Perbedaan UU Pilkada dengan UU Pemilu. Menjadi perbedaan mendasar tentang klausul Pengawas Pemilihan.

“UU Pilkada menyebutkan bahwa pengawas Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi Pilkada 2020. Namun, saat ini telah diajukan proses judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Sambil menunggu Judicial Review, kita harus mempersiapkan diri untuk mengawasi Pilkada 2020,” tambahnya.

Dalam hal persoalan DPT adalah persoalan yang tidak pernah selesai karena isinya adalah data yang terus mengalami perubahan. Tugas pengawas adalah berupaya semaksimal mungkin sehingga DPT tidak menjadi permasalahan di Pilkada 2020 mendatang.