Hadapi Penyusunan DPB Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Sampaikan Imbauan kepada KPU
|
Ungaran - Menjelang pelaksanaan pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan pencegahan dengan menyampaikan imbauan resmi kepada KPU Kabupaten Semarang terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa, 16 September 2025 melalui surat Nomor: 4/PM.00.02/K.JT-23/09/2025 tertanggal 16 September 2025.
Penyampaian imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang terhadap pelaksanaan PDPB agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Semarang menekankan pentingnya kepatuhan KPU Kabupaten Semarang terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, antara lain:
• Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel.
• PDPB bertujuan untuk memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) secara berkelanjutan, sebagai dasar penyusunan DPT Pemilu/Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pribadi.
• KPU wajib memastikan pemilih memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan, antara lain berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya, dan bukan anggota TNI/Polri.
• KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan PDPB, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pengawasan Bawaslu, serta menyampaikan laporan PDPB secara berkala setiap tiga bulan sekali.
• Pelaksanaan PDPB wajib menggunakan aplikasi Sidalih, serta hasil rekapitulasi diumumkan secara terbuka melalui laman resmi, media sosial, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar KPU Kabupaten Semarang melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana diatur dalam peraturan, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, pemerintah kecamatan/desa, hingga RT/RW, untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan data pemilih. Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi PDPB wajib disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang dan instansi terkait lainnya, serta dilaksanakan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas melalui pengawasan yang melekat sejak tahap awal.
Penulis : Widya Astuti