Hadapi Pikada, Bawaslu Bedah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Sengketa
|
Pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (05/06/2020)
UNGARAN – Sejarah baru akan terukir, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pertama yang dilakukan pada masa pandemi. Kesiapan jajaran pengawas Pemilu perlu ditingkatkan, tak terkecuali dalam hal penyelesaian sengketa.
Sosialisasi terakait tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Jumat (05/06/2020). Sosialisi virtual melalui aplikasi zoom meeting diikuti oleh jajaran Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan pentingnya menyamakan persepsi pada jajaran pengawas dalam memahami regulasi baru ini, terutama tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.
Berbagai pembahasan terkait penyelesaian sengketa dikupas tuntas dengan membedah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, mulai dari permohonan, registrasi, mekanisme musyawarah, penyelesaian sengketa dengan acara cepat, hingga putusan penyelesaian sengketa.
Penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penerimaan permohonan secara tidak langsung dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Aplikasi ini memberikan kemudahan para pemohon dalam mengakomodir singkatnya masa daluwarsa objek sengketa, yaitu tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya Berita Acara atau Surat Keputusan KPU.
Serangkaian proses penerimaan penting diperhatikan, karena proses ini akan menetapkan suatu permohonan dapat diregister, tidak dapat diregister, ataupun tidak dapat diterima. Maka, pelayanan penerimaan permohonan perlu disiapkan sebaik mungkin, utamanya adalah petugas penerima yang mampu memahami regulasi dengan baik.
Pada sosialisasi ini turut dibahas mekanisme penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa Antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan, dilakukan dengan mekanisme musyawarah paling lama 12 hari kalender terhitung sejak permohonan diregister. Ada ketentuan baru dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, yaitu adanya musyawarah terbuka dan musyawarah tertutup. Apabila dalam proses musyawarah tertutup tidak tercapai mufakat, maka dilanjutkan penyelesaian sengketa dengan musyawarah terbuka.
Adapun sengketa antarpeserta Pemilihan dilakukan dengan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, yang mana jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Jika membicarakan penyelesaian sengketa, maka putusan sebagai produk hukumnya merupakan hal yang utama. Putusan merupakan puncak rangkaian tahapan penyelesaian sengketa yang menjadi instrumen yuridis dan memiliki akibat hukum bagi para pihak serta harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Kualitas putusan sangat dipengaruhi pada kualitas proses penyelesaiannya. Maka, kemampuan pengawas Pemilu dengan kinerja yang objektif, berintegritas, dan profesional diperlukan dalam mewujudkan produk hukum yang berkeadilan. (NDH)
Baca Juga : Tim Kampanye Pasangan Calon Bisa Ajukan Penyelesaian Sengketa
Peta Potensi Sengketa Pilkada 2020
TONTON VIDEO : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Cepat, Sengketa AntarPeserta Pemilihan