Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Potensi Sengketa Pemilihan Tingkat Kecamatan, Bawaslu Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

UNGARAN- Bersiap menghadapi segala potensi sengketa di tingkat kecamatan dalam gelaran Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang menggelar Rapat Kerja Teknis terkait Teknik Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan (PSAP). Rapat yang digelar di Hotel Grand Panorama pada Kamis (12/9/2024) dihadiri oleh Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan, dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Semarang, serta mengundang narasumber dari Wakil Dekan III Universitas Negeri Semarang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa tahapan yang berjalan sudah semakin padat, kompleks dan beririsan antara tahapan satu dengan lainnya.

“Saat ini kita sudah memasuki tahapan penyusunan DPSHP dan akan menjadi DPT nantinya di tingkat Kabupaten. Selain itu, di tahapan lain yang juga sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan yang saat ini sudah memasuki masa penelitian administrasi hasil perbaikan dan tanggal 22 September 2024 akan dilaksanakan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang dan tanggal 25 sudah akan memasuki masa krusial yaitu tahapan kampanye,” ucap Agus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto memberikan arahan kepada peserta kegiatan

Maka dari itu, Agus berharap agar Panwaslu Kecamatan siap dalam segala kondisi serta jalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.

“Tugas akan semakin padat, sehingga membutuhkan kesiapan dalam segala kondisi termasuk penguasaan materi di setiap tahapan. Selain itu perlunya seni dalam komunikasi di lapangan terutama pada masa kampanye supaya nantinya tidak ada miskomunikasi yang terjadi di tingkat kecamatan," tegasnya. 

Wakil Dekan III Universitas Negeri Semarang Fakultas Hukum, Muhammad Azil Maskur juga menyampaikan pentingnya Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas di Pemilihan ahun 2024 ini.

“Pemilu adalah pesta demokrasi, maka sebagai seorang pengawas harus bisa mengawasi proses demokrasi dengan baik," ujar Azil.

Azil juga menambahkan pentingnya Panwaslu Kecamatan mengetahui aturan dalam menyelesaikan sengketa pemilihan karena bukan tidak mungkin potensi sengketa pemilihan terjadi di Kabupaten Semarang.

Azil
Wakil Dekan III FH Unnes, Muhammad Azil Maskur saat memaparkan materi

“Tahapan yang berjalan juga tidak lepas dari potensi adanya sengketa pemilihan, jika nantinya ada proses sengketa, maka kita harus bisa melakukan verifikasi jenis sengketa tersebut masuk ke dalam sengketa antar peserta pemilihan atau sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Tentu saja untuk mengetahui dan memverifikasi sengketa tersebut, diperlukan ilmu dan aturan yang harus dipahami bersama. Panwaslu Kecamatan bisa mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 ," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang periode 2018-2023 Andi Gatot Anjas Budiman juga menyampaikan beberapa tata cara dalam proses sengketa pemilihan.

“Ada beberapa tahap yang dilakukan dalam proses sengketa pemilihan yaitu menerima permohonan pemohon, melakukan verifikasi dan pemeriksaan permohonan perselisihan sengketa proses pemilihan, menetapkan Berita Acara Pemeriksaan, menetapkan putusan dan menyampaikan putusan kepada para pihak," paparnya.

Dalam penutupnya, Andi berpesan perlunya konsultasi kepada Bawaslu dan dalam proses sengketa pemilihan di tingkat kecamatan agar diselesaikan secara cepat.

“Saat menerima permohonan sengketa dari pemohon, harus ada konsultasi ke Bawaslu Kabupaten Semarang. Namun bisa juga langsung diselesaikan sendiri di tingkat kecamatan. Jadi kecepatan keputusan ini juga dinanti oleh para peserta pemilu." pungkasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, Ummi Nu’amah menyampaikan pentingnya kelengkapan administrasi yang harus disiapkan dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan tahun 2024.

Ummi Nu'amah
Ummi Nu'amah memberikan pemaparan materi terkait penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan

“Pertama, Panwaslu Kecamatan harus mengetahui dasar hukum yang dipakai dalam sengketa pemilihan yaitu Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Kemudian terkait administrasi, saya meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi sengketa pemilihan yaitu Formulir PSP-19, PSP-20, PSP-21, PSP-22, PSP-26, dan PSP-27," kata Ummi di sela-sela memberikan arahan.

Masih menurut Ummi, selain yang disebutkan di atas, Panwaslu Kecamatan juga harus menyiapkan bagan alur proses penyelesaian sengketa di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing. Hal ini agar semakin memudahkan informasi yang disampaikan baik kepada pemohon maupun termohon nantinya.

Menutup arahannya kepada peserta rapat, Ummi berpesan apabila nanti ada proses sengketa pemilihan di kecamatan, semua hasil putusan didasarkan pada keputusan bersama.

“Segala bentuk pengambilan keputusan bukan dari pimpinan musyawarah saja, namun harus melalui mekanisme pleno bersama," tutup Ummi.

Pada akhir kegiatan, dilaksanakan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan, dengan dibagi beberapa kelompok yang terdiri dari beberapa Panwaslu Kecamatan yang hadir pada kegiatan yang berlangsung.

Simulasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan
Simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan

Penulis: NMN