Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor Pembentukan TPS Khusus, Bawaslu Minta Akses Penuh Pengawasan di Lapas

*Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menandatangani berita acara pembentukan TPS di lokasi khusus (Lapas Ambarawa Kelas II A)

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang menandatangani berita acara pembentukan TPS di lokasi khusus (Lapas Ambarawa Kelas II A)

AMBARAWA - Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri undangan Sosialisasi Pilkada Tahun 2024 dan Rapat Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa, dengan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang beserta jajaran sekretariat dan Panwascam Ambarawa, Ketua KPU Kabupaten Semarang beserta jajaran sekretariat, Kepala Dinasa Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Senin 22 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait dalam pelayanan penyusunan daftar pemilih dan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus, dalam hal ini Lapas Kelas II A Ambarawa.

"Kepala Disdukcapil yang sangat responsif, Kepala Lapas yang sangat semangat dan pro aktif dalam rangka berdirinya TPS khusus di Lapas Ambarawa, serta KPU yang telah melaksanakan tahapan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan, khususnya terkait TPS khusus yang tentunya hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, kami ucapkan terima kasih dan sampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya" ucap Agus.

Agus menambahkan bahwa seluruh warga binaan di Lapas Ambarawa merupakan warga negara yang memiliki hak pilih, sehingga harus difasilitasi sebagai pemilih. Dalam hal ini KPU diharapkan memastikan daftar pemilih benar-benar valid dan tidak ada yang tercecer, khususnya di Lapas Ambarawa. Dirinya juga menyampaikan ijin kepada Kepala Lapas Ambarawa, agar diberikan akses dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung di dalam lapas.

ftf
Foto bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Kepala Dispendukcapil dan Kepala Lapas Ambarawa

"Dalam kesempatan yang sangat baik ini, kami (Bawaslu-red) sekaligus memohon ijin kepada kepala, lapas agar jajaran kami bisa mendapatkan akses penuh dalam melakukan pengawasan di lapas, sehingga tugas-tugas pengawasan jajaran kami bisa berjalan dengan lancar sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya kami sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak,"

Mengakhiri sambutannya, Agus mengingatkan terkait netralitas ASN kepada seluruh peserta rapat.

"Harapan kami, semua pegawai lapas khususnya yang ASN, kami mohon dapat bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada, menjalankan tugas sesuai ketentuan, tidak mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu, dalam rangka demi kelancaran tahapan pilkada 2024, karena ketika pilkada berjalan sesuati ketentuan yang semestinya, dipastikan tidak akan menimbulkan problem, dan sebaliknya jika pilkada belum berjalan sesuai ketentuan biasanya akan memunculkan ekses dan residu masalah," pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.

Pada kegiatan yang berlangsung, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Kepala Dispendukcapil dan Kepala Lapas Ambarawa menandatangani berita acara pembentukan TPS di lokasi khusus (Lapas Ambarawa Kelas II A).