Hadiri "Selasa Menyapa", Bawaslu Kabupaten Semarang Dalami Tafsir Putusan PHPU Pileg 2024
|
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Virendra Eka Novianto, beserta staf teknis, mengikuti diskusi hukum "Selasa Menyapa" yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (10/02/2026).
Diskusi edisi ke-16 ini menyoroti tema spesifik mengenai "Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024". Topik ini diangkat mengingat kompleksitas aturan dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan bagi mantan terpidana yang seringkali menjadi objek sengketa di berbagai daerah.
Dalam paparan materinya, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Kurniawan, menguraikan secara mendalam bagaimana putusan-putusan PHPU Pileg 2024 memberikan preseden hukum baru dalam memandang syarat jeda waktu dan kejujuran bagi mantan terpidana yang hendak mencalonkan diri. Diskusi yang dipantik oleh Anggota Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti, ini berjalan dinamis dengan pembahasan studi kasus yang relevan.
Zoom Meeting Selasa Menyapa, Selasa (10/02/2026)
Ummi Nu'amah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang, mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas teknis kesekretariatan dalam memberikan dukungan hukum. "Pemahaman mendalam mengenai tafsir ratio decidendi dari putusan PHPU sangat kami butuhkan. Hal ini agar saat melakukan kajian atau memberikan saran hukum, landasan yang kami gunakan sesuai dengan perkembangan hukum terkini," ungkap Ummi usai mengikuti kegiatan daring tersebut.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Semarang dalam forum ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan pencalonan, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa mencederai hak politik warga negara maupun prinsip keadilan pemilu.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan