Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rakor, Bawaslu Kabupaten Semarang Paparkan Hasil Pengawasan Data 8 Partai Politik

Ummi Nu'amah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Smg Mengikuti Zoom Meeting Rakor PDPPB

Ummi Nu'amah Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Smg Mengikuti Zoom Meeting Rakor PDPPB, Selasa, (20/01/2026)

UNGARAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang terus mengawal validitas data partai politik di masa non-tahapan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah, S.Pd., saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 secara daring via Zoom Meeting, Selasa (20/1/2026).

Dalam laporannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ummi mengungkapkan bahwa sepanjang Semester II Tahun 2025, terdapat 8 partai politik di Kabupaten Semarang yang mengajukan pemutakhiran data. Partai-partai tersebut meliputi Partai Demokrat, Partai Gelora, PKB, Partai NasDem, Partai Ummat, PKS, Partai Prima, dan PSI.

"Pengawasan ini krusial karena dinamika data partai politik terus bergerak meski tidak ada tahapan pemilu. Berdasarkan pencermatan kami, perubahan data mencakup penambahan anggota, pengurangan anggota, hingga perubahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat kabupaten," ujar Ummi.

Lebih lanjut, Ummi menegaskan bahwa pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Menurutnya, Bawaslu berkewajiban memastikan prosedur input data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami memastikan bahwa setiap pergeseran angka, baik itu penambahan anggota di Kecamatan Ambarawa oleh Demokrat dan Gelora, maupun pengurangan anggota oleh PKB di beberapa kecamatan, semuanya terverifikasi. Integritas data hari ini adalah kunci kelancaran tahapan pemilu di masa depan," tegas Ummi.

Penulis: Ravi Cahya Kurniawan

Editor : M. Budi Purwanto