Lompat ke isi utama

Berita

Implikasi KUHP baru terhadap ketentuan pidana dalam UU Pemilu

Bawaslu kabupaten Semarang Mengikuti Zoom Meeting Selasa Menyapa

Bawaslu kabupaten Semarang Mengikuti Zoom Meeting Selasa Menyapa

Ungaran – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Selasa Menyapa dengan tema “Implikasi Pemberlakuan KUHP Nasional terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu”, yang diselenggarakan secara daring, Selasa (13/01/26).

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Wahyudi menjelaskan berbagai perubahan dan konsekuensi hukum yang muncul seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, khususnya yang berkaitan  berkaitan dengan norma-norma  pidana pada Undang-Undang Pemilu yg nantinya akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Zoom Meeting Selasa Menyapa

               Zoom Meeting Selasa Menyapa, Selasa, 13 Januari 2026

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Semarang mengikuti kegiatan Selasa Menyapa tersebut secara daring dari Aula Bawaslu Kabupaten Semarang. Kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan wawasan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang dalam menghadapi dinamika regulasi hukum yang berdampak langsung pada tugas pengawasan pemilu.

Menanggapi materi yang disampaikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, S.P., S.H., menegaskan pentingnya forum diskusi semacam ini untuk menjaga profesionalitas lembaga.

"Tema ini penting bagi jajaran Bawaslu, setidaknya agar kita bisa terus mengikuti perkembangan hukum di Indonesia," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga memberikan masukan konstruktif terkait kebutuhan diskusi lanjutan yang lebih teknis, khususnya mengenai Hukum Acara Pidana.

"Saya berharap nanti ada sesi lanjutan yang mendiskusikan berkaitan dengan KUHAP-nya yang baru. Karena di tataran praktisi di lapangan Hukum,  KUHAP ini nanti yang berimplikasi langsung terhadap proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, mengingat adanya beberapa perubahan , seperti  tentang alat bukti, upaya paksa, praperadilan, dan aspek teknis lainnya," pungkasnya.

Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Bawaslu Kabupaten Semarang berharap dapat memperkuat pemahaman kelembagaan terkait implikasi KUHP     nasional, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih optimal dan profesional

Penulis : M. Budi Purwanto

Editor : Ravi Cahya K.