Lompat ke isi utama

Berita

Ingin Kampanye PILBUP? DPRD Semarang Wajib Izin dan Patuhi Ketentuan

Ingin Kampanye PILBUP? DPRD Semarang Wajib Izin dan Patuhi Ketentuan
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis.

UNGARAN –  Bawaslu mengimbau DPRD Kabupaten Semarang selaku pejabat daerah Kabupaten Semarang untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis, setelah pihaknya mengirimkan Surat Imbauan kepada Ketua DPRD Kabupaten Semarang pada tanggal 28 September 2020.

Larangan tersebut dapat diketahui pada PKPU  Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 69 ayat (1) dan (2).

“Anggota DPRD Kabupaten Semarang adalah pejabat daerah. Ketentuan tersebut jelas termaktub dalam Pasal 148 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Terang Talkhis.

Selain itu, kepada para pejabat daerah yang ikut dalam kampanye, Bawaslu mengimbau agar terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU 6 Tahun 2020.

Surat izin kampanye yang telah dikantongi pejabat daerah wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Semarang dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Dalam pelaksanaan kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Paslon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. [ndh]