Jagongan Pemilu, Upaya Mendorong Partisipasi Politik dari Tingkat Basis
|
LIPUTAN KHUSUS – Partisipasi politik sebagai manifestasi kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang mendasar dalam proses demokrasi. Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya di Pasal 102 dengan jelas menyebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meningkatkan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil di wilayahnya, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Akan tetapi, sebelum mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu perlu melakukan sosialisasi dan transfer pengetahuan, serta keterampilan pengawasan Pemilu kepada masyarakat. Pada tahapan inilah sebenarnya tantangan terbesar Bawaslu dimulai, yakni
membangun kesadaran politik masyarakat. Sebab diakui atau tidak, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi nyatanya masih rendah. Penyebabnya tidak lain lantaran minimnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu itu sendiri.
Bawaslu Kabupaten Semarang mempunyai model unggulan dalam meningkatkan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Yakni melalui program Jagongan Pemilu. Arti kata Jagongan dalam bahasa Indonesia adalah duduk-duduk bersama sambil mengobrol. Jagongan Pemilu berarti komunikasi dua arah antara Pengawas dengan masyarakat pemilih, dengan topik pembicaraan seputar Pemilu.
Peran masyarakat Pemilih dalam pengawasan pemilu sangatlah penting. Penyelenggaraan pemilu akan berjalan dengan baik dalam setiap tahapan apabila mendapat pengawasan serta dukungan dari masyarakat pemilih itu sendiri. Pengawasan oleh masyarakat pemilih ini dengan sendirinya akan muncul apabila mereka memahami hak dan kewajiban politiknya dalam Pemilu.
Prinsipnya program ini adalah upaya untuk mendekatkan rakyat dengan persoalan-persoalan pengawasan Pemilu, upaya peningkatan partisipasi dan pemberian pemahaman bahwa keputusan politik untuk mengawal pemilu berakibat pada kehidupan dasar rakyat. Dengan program ini diharapkan tumbuh kesadaran partisipasi masyarakat terhadap proses politik yang berkualitas.
Individu pengawas pemilu kerap menjadi anggota dan terlibat dalam organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang dapat digunakan untuk melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu. Jagongan Pemilu menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya dan infrastruktur dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh pengawas.
Jagongan Pemilu sedikitnya memiliki empat tujuan utama. Pertama, sebagai sebagai media komunikasi antara pengawas pemilu dan kelompok masyarakat. Kedua, sebagai media sosialisasi pengawasan pemilu kepada kelompok masyarakat. Ketiga, memperkuat kapasitas pengawasan, serta mendorong perlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kelima, menciptakan atmosfir pengawasan Pemilu.
Metode yang digunakan dalam Jagongan Pemilu adalah dialogis dan partisipatoris. Sedangkan caranya bisa dilakukan dengan mengumpulkan warga berbasis komunitas atau memanfaatkan perkumpulan yang sudah ada dalam masyarakat, seperti arisan, pengajian, majlis taklim dan lain-lain. Adapun materi yang disampaikan pada Jagongan Pemilu ini, pada dasarnya adalah materi pengawasan partisipatif Pemilu. Antara lain, materi dasar pentingnya pengawasan Pemilu sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk mengawal penyelenggaraan Pemilu, sosialisasi pentingnya memperhatikan pencegahan Pemilu, sosialisasi tata pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan pembagian materi sosialisasi pengawasan Pemilu.
Selain pertemuan tatap muka (offline) Jagongan Pemilu dapat dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring/ online) melalui grup messenger seperti grup Whatsapp, Facebook dan media sosial dan messenger lainnya. Pengawas pemilu membagikan informasi mengenai pengawasan melalui Jagongan Pemilu Online tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi Pengawasan melalui Jagongan Pemilu di Kabupaten Semarang disampaikan kepada kelompok masyarakat multibasis, antara lain Komunitas hobi,Kelompok perempuan, Pemilih pemula, Pengajian, Pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), Kelompok agama, Kelompok disabilitas, Rapat RT/RW, Aparat pemerintah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya.
Pelaksanaan Jagongan Pemilu dilakukan sedikitnya satu kali seminggu oleh Panwascam, dan atau bersama-sama PPDK. Digelar sejak tahapan Pemilu 2019 dimulai, berakhir hingga menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara 17 April 2019.
Data Bawasaslu Kabupaten Semarang menunjukkan, selama kurun Pemilu 2019, kegiatan jagongan Pemilu telah dilakukan 673 kali di 165 desa/kelurahan yang tersebar di 19 kecamatan. Kegiatan ini telah mengintervensi sedikitnya 20.023 orang, yang terdiri dari 13.520 laki-laki dan 6.503 perempuan dari berbagai kelompok sosial di masyarakat. Kelompok sasaran yang telah terintervensi jagongan Pemilu ini mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar dan mahasiswa, santri, pedagang, petani, guru, pengurus parpol, penyelenggara pemilu lokal, warga lansia, karang taruna, ormas keagamaan, karang taruna, komunitas hobi, kelompok perempuan, perangkat desa dan perkumpulan warga desa lainnya.
Meski demikian sebagian besar kegiatan Jagongan Pemilu dilakukan secara spontan dan bersifat sporadis, sehingga masih ada kelompok masyarakat potensial yang tercecer tidak tersentuh program ini. Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program jagongan Pemilu inipun, kadang bukan sasaran yang tepat. Guna mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan program ini, perlu adanya studi tindak lanjut dengan serangkaian tes atau wawancara kepada anggota kelompok sasaran mengenai tingkat pengetahuan mereka tentang pengawasan Pemilu.
Kedepan, penting bagi Bawaslu dan jajarannya melakukan identifikasi terhadap banyaknya mitra potensial yang eksis di masyarakat sebelum program ini dijalankan. Identifikasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama dalam pengawasan Pemilu. Fungsi kerja sama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong perlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Bagikan :