Jalankan Amanat SE 41/2025, Bawaslu Kabupaten Semarang Prioritaskan Pencegahan dalam Pengawasan Data Parpol
|
UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk mengedepankan upaya pencegahan dalam setiap tahapan pengawasan. Hal ini disampaikan Ummi Nu'amah, S.Pd., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, usai mengikuti Zoom Meeting Rakor Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II, Selasa (20/1/2026).
Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan serangkaian langkah preventif sebelum masa pemutakhiran berakhir.
"Kami telah mengirimkan surat imbauan bernomor B-26/PM.00.02/K.JT-23/12/2025 kepada KPU Kabupaten Semarang agar proses pemutakhiran berjalan sesuai regulasi. Selain itu, kami juga membentuk Tim Fasilitasi khusus melalui SK Nomor 21/PM.00.02/K.JT-23/12/2025," terang Ummi.
Menurut Ummi, langkah administratif ini penting untuk menjaga koridor hukum pengawasan. Ia menilai bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari berapa banyak pelanggaran yang ditemukan, tetapi seberapa tertib proses tersebut berjalan.
"Kami berpendapat bahwa fungsi Bawaslu yang paling utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Dengan surat imbauan dan koordinasi sejak awal, kami mengingatkan KPU dan Parpol untuk berhati-hati dalam input data Sipol. Hasilnya, proses di Semester II ini berjalan relatif kondusif meski ada beberapa catatan teknis," pungkasnya.
Penulis : Ravi Cahya Kurniawan
Editor : M. Budi Purwanto