Lompat ke isi utama

Berita

JEJAK KASUS PIDANA PEMILU 2019 Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Kabupaten Semarang

JEJAK KASUS PIDANA PEMILU 2019 Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Kabupaten Semarang
Sidang Kasus Pidana Politik Uang di Pengadilan Negeri Ungaran

CALEG BAGI AMPLOP DI ACARA SEDEKAH DUSUN

“Siti Ambar Fatonah (SAF) dan Sarwono (SW) berkampanye disertai bagi-bagi amplop berisi uang dalam acara sedekah Dusun Kalikembar Desa Pakopen Kecamatan Bandungan, Minggu (23/9/2018). Kedua Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar tersebut diadili dengan pasal Politik Uang di Pengadilan Negeri Ungaran”. Ketok palu hakim pada akhirnya memutuskan, melepaskan kedua caleg petahana itu dari semua tuntutan pidana Pemilu

Tanggal 23 September 2018 adalah merupakan hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Namun pada hari pertama kampanye inilah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Semarang.

Adalah Siti Ambar Fatonah (SAF) yang merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Daerah Pemilihan 2 nomor urut 3 dari Partai Golkar dan Sarwono (SW) yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Semarang Dapil 5 nomor urut 1 dari partai yang sama menghadiri acara pagelaran wayang kulit dalam rangka sedekah Dusun di Dusun Kalikembar, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Sabtu (22/9/2018) malam. Acara berjalan lancar, hingga tepat pukul 00.45 WIB, yang artinya telah masuk pada tanggal 23 September 2018 atau telah memasuki masa kampanye Pemilu 2019. Keduanya lalu naik ke atas panggung.

Di atas panggung SAF menyampaikan bahwa dirinya adalah caleg dan meminta dukungan suara pada Pemilu, 17 April 2019. Tidak lupa SAF juga memintakan dukungan untuk koleganya, SW yang kembali maju untuk di DPRD Kabupaten Semarang. Sementara SW dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya juga pengurus di Dewan Kesenian Kabupaten Semarang. Hal lain yang disampaikannya adalah tentang perkembangan pembangunan jalan desa melalui APBD. Diujung sambutannya, SW meminta panitia naik ke atas panggung untuk menerima sumbangan untuk membantu konsumsi acara sedekah dusun Kalikembar tersebut. Singkat cerita, SW memberikan dua amplop (satu dari SAF) total berisi uang tunai Rp 500 ribu kepada panitia melalui Pembawa Acara yang bernama Jarwoto.

Acara pagelaran wayang kulit dalam rangka sedekah Dusun di Dusun Kalikembar itu tak luput dari pengawasan jajaran Panwascam Bandungan dengan jajaran Pengawas Desa. Pernyataan SAF yang meminta dukungan sebagai caleg dan tindakan kedua caleg Partai Golkar tersebut memberikan amplop berisi uang kepada warga dinilai sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Panwacam menjadikan peristiwa pemberian amplop tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran. Sebelumnya, Panwascam sudah mengingatkan panitia agar kegiatan sedekah dusun tersebut tidak ditumpangi kegiatan kampanye. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Semarang dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk rekaman hasil pengawasan.

Temuan ini kemudian dibahas di tingkat Bawaslu Kabupaten Semarang, untuk menentukan melanggar atau tidak. Pleno Bawaslu memutuskan bahwa temuan Panwascam Bandungan ini masuk dalam kategori tindak pidana politik uang. Perbuatan SAF dan SW bisa dijerat dengan pidana pemilu berdasarkan pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Proses Gakkumdu

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dimana ada tiga lembaga didalamnya, yaitu Bawaslu Kabupaten Semarang, Penyidik Polres Semarang dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Ambarawa akhirnya melakukan proses hukum terhadap perbuatan SAF dan SW tersebut. Kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. SAF dan SW dalam pembelaannya di PN Ungaran menyatakan keberatan dan menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya merasa tidak sedikitpun mempunyai niat untuk  berbuat jahat atau curang.

Dalam proses persidangan, ada 13 Saksi dan Ahli yang dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya di muka majlis hakim. Yakni satu orang dalang, empat orang warga Dusun Kalikembar, seorang Ahli Pidana dari UNDIP Semarang, seorang Ahli Bahasa dari UNNES Semarang dan satu anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, serta 5 orang jajaran pengawas. Semua fakta kejadian di Dusun Kalikembar yang diungkap para saksi tidak disanggah oleh kedua terdakwa. Sedangkan keterangan para Ahli, berkutat seputar aturan, hal ikhwal tentang Kampanye dan konstruksi hukum pidana Pemilu  

Pendapat Ahli

Ahli Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP) DR. Pujiyono, SH, M.Hum berpendapat, penyampaian informasi yang berkaitan dengan Partai Politik atau Nomor Urut Partai Politik sudah dapat disebut sebagai memunculkan citra diri yang menjadi bagian dari kegiatan kampanye. Pujiyono juga menyatakan bahwa Caleg Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk dalam pengertian Pelaksana Kampanye yang diatur dalam Pasal 14 Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sedangkan pemberian uang sebagai bentuk bantuan atau sumbangan dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat, menurutnya tidak serta merta mewujudkan politik uang. Namun ketika pemberian amplop tersebut diikuti dengan memunculkan nama dan nomor urut partai politik, menurutnya sudah condong pada konteks kampanye dengan motif politik uang. Pujiyono juga berpendapat bahwa pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, tidak dilihat dari berapa besar nominal uang yang diberikan tapi dilihat dari perbuatan yang dilanggar yaitu memberikan uang. Menurut Pujiyono, yang dimaksud dengan mens rea adalah hal yang berkaitan dengan sikap batin yang tegas, dinilai dari perbuatan obyektif.

Sementara itu dari pihak Penasehat Hukum SAF dan SW, dalam persidangan tersebut juga menghadirkan Saksi-Saksi yang meringankan (Saksi a de charge) dan juga Ahli. Para saksi tersebut adalah Tumaedi (Perangkat Desa Pakopen), Karsiman (Warga Desa Pakopen), Mawardi Hidayat (Ketua Bapilu Partai Golkar Kabupaten Semarang),  Suradi (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Semarang), DR.Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (Dosen UNDIP), dan Muh. Haryanto (UKSW). Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang diketuai Tri Retnaningsih, SH, MH dengan Anggota Hendra Yuristiawan,SH,MH dan Wasis Priyanto, SH,MH mengadili SAF dan SW atas dakwaan pelanggaran pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan Hakim

Menurut Hakim, SAF adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan SW adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Semarang. Mengacu pada Pasal 270 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka keduanya digolongkan sebagai Pelaksana Kampanye, sehingga dengan demikian Hakim menilai Unsur “Pelaksana Kampanye Pemilu” telah terpenuhi.

Adapun unsur “Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya”, Hakim berpendapat bahwa sengaja berarti menghendaki, mengetahui ataub mengetahui apa yang dilakukannya. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa saat acara pagelaran wayang kulit Dusun Kalikembar SAF dan SW naik ke atas panggung, menyampaikan orasi dan memberikan amplop kepada Pembawa Acara. Berdasarkan fakta persidanagan dari keterangan para saksi serta berbagai pertimbangan lainnya, Hakim menilai bahwa unsur  “Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya” telah terpenuhi.  

Sementara unsur “Turut serta melakukan” menurut pertimbangan Majelis Hakim juga telah terpenuhi. Hal ini sesuai fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta dalam rekaman video saat para Terdakwa naik ke atas panggung, SW terlebih dahulu memberikan amplop kepada Pembawa Acara (Jarwoto) sesaat kemudian diikuti oleh SAF yang juga memberikan amplop sehingga Hakim meyakini para Terdakwa tersebut telah turut serta memberikan amplop yang berisi uang keseluruhannya bernilai Rp 500 ribu kepada Jarwoto.

Walaupun keseluruhan unsur pidana telah terpenuhi namun Majelis Hakim berpendapat untuk juga mempertimbangkan sikap bathin dari para Terdakwa yang melatarbelakangi perbuatannya dalam memberikan uang kepada Jarwoto. Berdasarkan keterangan Saksi yang saling bersesuaian dan Bukti Petunjuk yang diperolehnya, pada akhirnya Hakim berpendapat bahwa terlaksananya pagelaran wayang kulit di Dusun Kalikembar tersebut bukan inisiatif dan bukan keinginan dari SAF dan SW. Kehadiran SAF dan SW pada pagelaran wayang kulit itu atas undangan dari Hadi Subroto, termasuk juga pemberian uang itu adalah atas permintaan dari Hadi Subroto sebelumnya untuk mendukung acara pagelaran wayang kulit tersebut. Hakim berpendapat bahwa sikap bathin SAF dan SW didalam memberikan uang itu, bukanlah suatu tindak pidana tapi merupakan bentuk rasa kepedulian sosial terhadap masyarakat.

Hakim berpendapat keseluruhan unsur tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi, namun pemberian uang oleh SAF dan SW tersebut bukanlah tindak pidana. Maka dengan demikian SAF dan SW haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penuntut Umum yang menyatakan SAF dan SW terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Akhirnya, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan SAF dan SW terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan SAF dan SW dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).


Banding Pengadilan Tinggi

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tersebut JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah antara lain menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim PN  Ungaran dalam menilai pemberian uang sebesar Rp 500 ribu dari kedua terdakwa kepada Pembawa Acara Jarwoto selaku Panitia Sedekah Dusun Kalikembar. Yakni, pemberian amplop tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan sumbangan untuk konsumsi acara sedekah Dusun. Berdasarkan berbagai pertimbangan maka alasan keberatan JPU dalam memori bandingnya ditolak. Majelis Hakim berpendapat bahwa pertimbangan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan dan susunan amar putusan yang disusun oleh PN Ungaran tersebut sudah tepat dan benar. Oleh karena itu diambil alih sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tersebut dalam tingkat banding, dan hanya memperbaiki sekedar redaksi amar putusan point 3 dan selebihnya dikuatkan.  

Demikian sebuah catatan pelanggaran pidana pemilu tahun 2019 yang ditangani Bawaslu Kabupaten Semarang bersama dengan pihak lain seperti Penyidik Polres Semarang dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Penulisan peristiwa ini tidak bermaksud untuk mengungkit-ungkit peristiwa di masa lalu tapi hanya sebagai cerita sejarah dengan harapan dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapapun demi perbaikan pemilu di masa yang akan datang. Kisah ini ditulis berdasarkan pada dakwaan jaksa, putusan hakim, dan pengamatan penulis selama ikut menangani perkara ini.

 Ditulis oleh :

 Agus Riyanto, SP, SH. Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang.