Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara, Bawaslu Ingatkan untuk Hindari Money Politic
|
Tengaran, Kabupaten Semarang - Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan pihak lain termasuk seluruh elemen masyarakat untuk menghindari praktik money politic dalam Pemilihan Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan Agus usai pelaksanaan kegiatan apel siaga pengawasan masa tenang dan pemungutan suara Pemilihan Serentak 2024, yang digelar di RTH Klero, Tengaran, Kamis (21/11/2024).
“Semua pihak agar berhati-hati dengan money politic dalam pilkada ini, karena money politic dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima kena ancaman pidana dengan sanksi yang berat yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah, berlaku secara kumulatif penjara dan denda,” kata Agus.
Larangan money politic telah diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Pemilihan yang dinyatakan pada ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
Kemudian di ayat (4) menyatakan “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.”
Selanjutnya, untuk ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilihan, yang menyatakan pada ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” Ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
Sehingga dengan sanksi yang berat tersebut, harapannya masyarakat dapat menghindari praktik money politic dalam Pilkada.
Penulis : MBP
Editor, Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Semarang