Jelang Pendaftaran Calon, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Kepada KPU dan Partai Politik
|
UNGARAN - Menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2024 yang akan berlangsung, Bawaslu Kabupaten Semarang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Penggunaan Silonkada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Semarang pada Sabtu (24/8/2024) dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Semarang dan perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Semarang.
Beberapa informasi disampaikan dalam kegiatan ini baik dari KPU maupun Bawaslu. Bawaslu Kabupaten Semarang mencermati beberapa potensi pelanggaran yang bisa melibatkan KPU dan Politik.
Hal-hal seperti dokumen syarat calon seperti ijazah, NPWP dan keputusan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan menjadi fokus yang harus diperhatikan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummi Nu'amah dalam Rapat Koordinasi Pencalonan ini.
"Kita harus benar-benar cermat kaitannya dengan dokumen syarat calon yang ada seperti ijazah, NPWP dan keputusan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Jangan sampai syarat calon ini menjadi kendala dan kesulitan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang yang akan mendaftar," ujarnya.
Ummi juga menambahkan bahwa pemenuhan syarat administrasi bakal calon menjadi perhatian yang sangat penting bagi KPU maupun Partai Politik calon pengusul untuk menghindari terjadinya sengketa proses pemilihan.
Lebih lanjut, Ummi kemudian menyampaikan pentingnya untuk melaksanakan pencegahan terhadap pelanggaran pidana dalam tahapan pencalonan pemilihan tahun 2024 ini.
"Bawaslu Kabupaten Semarang juga memilki kewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan ini agar pelaksanaan pencalonan khususnya di Kabupaten Semarang berjalan dengan aman dan lancar," lanjutnya.
Ummi juga menyampaikan tahapan pemeriksaan kesehatan juga menjadi hal krusial yang patut untuk diperhatikan bersama.
"Bawaslu Kabupaten Semarang berharap semua elemen baik dari KPU maupun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat memedomani pemeriksaan kesehatan ini dengan baik. Ini menjadi hal yang sangat penting bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang agar bisa lolos ke tahap selanjutnya karena ada histori dalam pencalonan dimana terdapat bakal calon yang gagal dalam tes pemeriksaan kesehatan ini. Sehingga perlu menjadi perhatian bagi para bakal pasangan calon," ucap Ummi menambahkan.
Dalam penutupnya, Ummi berharap agar tahapan pencalonan ini bisa berlangsung dengan aman dan lancar tanpa hambatan apapun.
Penulis : NMN