Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Imbau Bupati Tak Rotasi Pejabat
|
UNGARAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, mengirimkan surat cegah dini kepada Bupati Semarang agar tidak memutasi pejabat terhitung sejak 8 Januari 2020 hingga akhir masa jabatan Bupati Semarang. Larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, surat imbauan larangan mutasi pejabat tersebut telah dilayangkan ke Bupati Semarang, Kamis (2/1/2020). Dijelaskannya, larangan mutasi pejabat tersebut tertera di Pasal 71 (2) UU No 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Mengacu pada tahapan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 8 Juli 2020, artinya kepala daerah terhitung 8 Januari sudah tidak boleh melakukan rotasi pejabat," kata
Talkhis, Jumat (3/1/2021).
Selain memuat imbauan larangan mutasi pejabat, kata Talkhis, di surat tersebut pihaknya juga mengimbau Bupati agar tidak melakukan politisasi kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
"Aturan yang melarang mutasi jabatan ini dibuat agar instrumen aparatur sipil negara (ASN) tidak disalahgunakan untuk kepentingan calon tertentu, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan dalam proses penyelenggaraan Pilkada," tandasnya.
Talkhis menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan larangan mutasi pejabat dan politisasi kebijakan tersebut juga memuat sejumlah konsekuensi sanksi dan hukuman. Antara lain pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU, hingga sanksi pidana penjara dan atau denda berupa uang jutaan rupiah.
"Ketentuan pidananya ada di Pasal 190, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp6 juta ," ujarnya.
Tidak hanya Bupati, Talkhis juga mengingatkan kepada para pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan ini tertera pada Pasal 71 (1) UU No.10 tahun 2016.
"Pasal 188 disebutkan sanksinya bisa dipidana paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak hingga Rp6 juta," tandasnya.
Talkhis berharap masyarakat ikut mengawasi Pilkada, yang saat ini masuk di tahapan pencalonan. Mutasi ataupun rotasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga bisa dilaporkan ke posko layanan pengaduan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang Jl. Purnakarya Raya, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur atau melalui Hotline 08983424373.