Jemaat Gereja Kabupaten Semarang Kawal Pemilu 2019
|
Paroki dan Gereja Anggota BKSAG Kabupaten Semarang Kawal Pemilu Bersih
Ungaran, 10 Maret 2019
UNGARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengadakan Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bersama paroki dan Gereja Anggota BKSAG Kabupaten Semarang di Hotel C3, Ungaran Minggu (10/03/2019). Andi Gatot Anjas Budiman (Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang) mengatakan “harapan dilaksanakannya sosialisasi partisipatif ini, adanya peran serta paroki dan gereja turut serta mengawasi tahapan pemilu dari mulai masa kampanye sampai masa pemungutan maupun perhitungan suara”. Selain itu, terciptanya pemilu yang taat asas, taat hukum dan damai serta bertujuan mendapatkan pemimpin yang dapat memipin dengan baik”
Masa Kampanye dari 23 September 2018 hingga 11 Maret 2019 di Kabupaten Semarang pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye berkisar diantara 97 STTP dari jumlah Calon legislatif/caleg Kabupaten Semarang 400an. Hal ini berarti masih banyaknya caleg yang melakukan kampanye tanpa STTP.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia dari Bawaslu dari tingkat desa hingga Kabupaten untuk mengawasi kampanye. Oleh sebab itu, Bawaslu memohon bantuan dari para Pendeta maupun Jemaatnya untuk turut serta mengawasi proses kampanye dan melaporkan apabila ada kampanye yang tidak berizin.
Andi juga mengingatkan kepada para Pendeta dan Jemaat sesuai, Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang : menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Bawaslu meminta kepada paroki dan gereja untuk “Jauhkan tempat Ibadah dari Politik Praktis”.
Andi Gatot Anjas Budiman (Koordinato Divisi Hukum, Data dan Informasi) memberikan masukan kepada paroki dan gereja untuk membuat Spanduk yang bertuliskan “ Tempat Ibadah Tidak Boleh Melakukan Politik Praktis” sebagai wujud pencegahan terjadinya kampanye di tempat ibadah”.
Pdt. Natanael mengatakan “dengan adanya acara sosialisasi pengawasan partisipatif para pendeta maupun jemaat geraja mengetahui aturan pemilu yang berupa hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam Pemilu pada 17 April 2019 nanti”. Pemaparan dari Bp. Antonius dari Santo Yusuf Ambarawa mengatakan “ Parokin Santo Yusuf telah terus menerus melaksanakan ajakan menghindari politik uang, anti hoaks, politisasi sara dan ujaran kebencian”.
Acara ditutup dengan deklarasi dengan ikrar menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendukung demokrasi berkualitas tanpa hoaks, fitnah, ujaran kebencian dan politik uang. Mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Saling bekerjasama dalam menjaga rasa aman, tentram dan damai dalam kehiduopan bermasyarakat. Selanjutnya penandatangan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang bersih, damai, taat asas dan hukum di Kabupaten Semarang.